5 Agustus 2022: 76 Daerah Ini Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG

- 6 Agustus 2022, 15:18 WIB
Ilustrasi TPG yang sudah cair
Ilustrasi TPG yang sudah cair /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Pemberian tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG ditujukan bagi guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik (serdik).

Guru yang mempunyai serdik akan diberikan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Dimana guru yang ingin mempunyai serdik agar memperoleh tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 atau TPG, terlebih dahulu harus lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca Juga: Semua Guru PAUD Harus Tahu! Beginilah 3 Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka di Satuan PAUD

Program PPG dibagi pemerintah menjadi dua, pertama PPG dalam jabatan dan kedua PPG Prajabatan model baru tahun 2022.

PPG dalam jabatan ditujukan bagi guru yang sudah mengabdi dan sudah terdaftar di database pokok pendidikan.

Adapun PPG Prajabatan ditunjukkan bagi lulusan baru, yang mana dapat mendaftar secara mandiri.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi triwulan 2 atau TPG ini, merupakan tunjangan yang diberikan per tanggal 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Lakukan Hal Ini, Resmi Kemdikbud. Jangan Ditunda!

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x