Catat Segera! 2 Info Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Harus Lakukan Ini!

7 Agustus 2022, 12:49 WIB
2 Info Penting Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Tendik Harus Lakukan Ini! /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Di bulan Agustus tahun 2022 ini, terdapat kabar gembira untuk guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kemdikbud.

Adanya kabar gembira untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud, terkait dua hal yang penting untuk diketahui para guru sertifikasi.

Hal pertama yaitu terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru di beberapa daerah guru di bulan Agustus 2022 ini.

Kedua terkait penerbitan SKTP yang akan dilakukan di bulan September 2022 ini, oleh sebab itu semua guru sertifikasi perlu mengetahui informasi ini hingga tuntas.

Perlu diketahui bahwasanya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 untuk guru, dilakukan selama tiga bulan sekali.

Baca Juga: Catat! 2 Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Cek Tanggal Pentingnya!

Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 juga merupakan pemberian Pemerintah sebagai wujud apresiasi bagi guru yang telah mengajar di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut merupakan daftar daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2, diantaranya yakni:

  1. Kabapaten Halut
  2. Deli Serdang
  3. Kabupaten Pohuwanto
  4. Kabupaten Buru
  5. Lampung
  6. Lampung Timur
  7. Sumatera Utara
  8. Padang Pariaman
  9. Surabaya
  10. Tulang Bawang
  11. Medan
  12. Bandung
  13. Jakarta
  14. Provinsi Sulawesi Barat
  15. Minahasa Utara
  16. Provinsi Sumatera Selatan
  17. Jakarta Barat
  18. Jakarta Selatan
  19. Tegal
  20. Polewali Mandar
  21. Kabupaten Muba
  22. Kabupaten Madina
  23. Makassar SMA
  24. Aceh Barat
  25. Berau
  26. Kabupaten Tangerang
  27. Kabupaten Takalar
  28. Bekasi
  29. Indramayu
  30. Boalemo
  31. Sintang
  32. Luwu
  33. Daerah Istimewa Yogyakarta
  34. Talaud
  35. Padang
  36. Musi Rawas

37 . Aceh Selatan

  1. Luwu Utara
  2. Kabupaten Humbang Hasundutan
  3. Kabupaten Banjar Kalsel
  4. Kabupaten Basel
  5. Kabupaten OKU Timur
  6. Kabupaten Ciamis
  7. Kabupaten Muara Enim
  8. Kota Bandung
  9. Sumatera Barat
  10. Kabupaten Bandung
  11. Kabupaten Kapuas
  12. Kota Gorontalo
  13. Majalengka Non PNS
  14. Kabupaten Kukar
  15. Kabupaten Cilacap
  16. Jambi SMA
  17. Kota Serang
  18. Kota Palembang
  19. Kota Bandar Lampung
  20. Kabupaten Tapin
  21. Kabupaten Takalar
  22. Kabupaten Madiun
  23. Banjarnegara
  24. Kabupaten Bogor
  25. Tanggamus
  26. Kabupaten Indramayu
  27. Sulawesi Tengah
  28. Kabupaten Bekasi
  29. Kabupaten Kutai Martanegara
  30. Bali
  31. Kapuas
  32. Musi Rawas
  33. Kabupaten Buru
  34. Cilegon

Itulah daftar daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di bulan Agustus 2022 ini.

Baca Juga: Kemdikbud Beri Batas Waktu Guru Non Sertifikasi agar Lakukan Ini hingga Tanggal 11 Agustus 2022, Cek Segera!

Lebih lanjut untuk informasi yang kedua yaitu terkait penerbitan SKTP semester dua yang akan dilakukan di bulan September tahun 2022 ini.

Perlu diketahui bahwasanya penerbitan SKTP setiap tahun terbit sebanyak dua kali, dan untuk SKTP tahun 2022 ini akan terbit di bulan September.

Terkait dengan hal itu, penting bagi guru sertifikasi melakukan perbaikan data-datanya di Dapodik.

Apabila guru menerima SK terdapat gaji berkala, maka bagi guru yang bersangkutan harus memastikan terlebih dahulu datanya, apakah sudah diinput di Dapodik ataukah belum, sebelum penarikan data dari Dapodik ke Info GTK.***

Editor: Aida Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler