BERITASOLORAYA.com- Pada tanggal 5 Agustus 2022, beberapa daerah guru sertifikasi diketahui telah cair untuk tunjangan sertifikasinya.
Pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru ini, merupakan triwulan 2 yang tenaga pendidik terima di setiap tiga bulan sekali.
Tentunya pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru yang telah sertifikasi.
Seperti diketahui tidak semua guru di satuan pendidikan mendapatkan tunjangan sertifikasi triwulan 2.
Baca Juga: Benarkah PNS dan Pensiun Akan Naik Gaji di Bulan Agustus 2022? Cek PP Terbaru Presiden!
Di mana hanya guru yang telah sertifikasi saja yang bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari Kemdikbud.
Untuk tunjangan sertifikasi sendiri, dapat diberikan dari dua jenis Pemerintahan, yakni Kemenag atau Kemdikbud.
Bagi guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud, maka tunjangan sertifikasi nya akan diberikan setiap triwulan.
Sementara untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemenang, maka tunjangan sertifikasinya akan diberikan satu bulan.
Fungsi dari tunjangan sertifikasi sendiri diberikan oleh Pemerintah sebagai tanda apresiasi untuk guru yang telah mendedikasikan ilmunya untuk negara.
Berikut merupakan daftar daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 per 5 Agustus 2022, diantaranya yakni:
- Kabapaten Halut
- Deli Serdang
- Kabupaten Pohuwanto
- Kabupaten Buru
- Lampung
- Lampung Timur
- Sumatera Utara
- Padang Pariaman
- Surabaya
- Tulang Bawang
- Medan
- Bandung
- Jakarta
- Provinsi Sulawesi Barat
- Minahasa Utara
- Provinsi Sumatera Selatan
- Jakarta Barat
- Jakarta Selatan
- Tegal
- Polewali Mandar
- Kabupaten Muba
- Kabupaten Madina
- Makassar SMA
- Aceh Barat
- Berau
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Takalar
- Bekasi
- Indramayu
- Boalemo
- Sintang
- Luwu
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Talaud
- Padang
- Musi Rawas
37 . Aceh Selatan
- Luwu Utara
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Banjar Kalsel
- Kabupaten Basel
- Kabupaten OKU Timur
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Muara Enim
- Kota Bandung
- Sumatera Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Kapuas
- Kota Gorontalo
- Majalengka Non PNS
- Kabupaten Kukar
- Kabupaten Cilacap
- Jambi SMA
- Kota Serang
- Kota Palembang
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Tapin
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Madiun
- Banjarnegara
- Kabupaten Bogor
- Tanggamus
- Kabupaten Indramayu
- Sulawesi Tengah
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Kutai Martanegara
- Bali
- Kapuas
- Musi Rawas
- Kabupaten Buru
- Cilegon
Baca Juga: Profiling Sebagai Seleksi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS & PPPK 2022, Tindak Lanjut SE KemenpanRB!
Itulah daftar daerah yang telah melakukan pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 di tanggal 5 Agustus tahun 2022.***