Cara Guru Non Sertifikasi Dapatkan TPG, Segera Lakukan Pendaftaran Sebelum 11 Agustus 2022

8 Agustus 2022, 15:36 WIB
Ilustrasi Cara Guru Non Sertifikasi Dapatkan TPG /Pexels

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru non sertifikasi yang tidak mendapatkan tunjangan profesi guru atau TPG, dapat mengikuti himbauan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Kemdikbud baru saja merilis Surat Edaran (SE) yang memberi himbauan kepada guru non sertifikasi.

Himbauan tersebut dimaksudkan kepada guru non sertifikasi yang belum menerima TPG.

Baca Juga: Rilis! Guru Sertifikasi Cek! 74 Daerah Telah Cair Tunjangan Sertifikasi per 5 Agustus 2022, Wilayah Mana Saja?

Seperti yang diketahui, tunjangan profesi guru atau TPG akan diberikan kepada guru apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.

Salah satu persyaratan penting bagi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru adalah memiliki sertifikat pendidik atau serdik.

Nah, salah satu cara bagi guru non sertifikasi yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik guna untuk menerima TPG adalah mengikuti UP-UKMPPG Daljab tahun 2022.

Melalui SE dari Kemdikbud Nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, dijelaskan tentang UP-UKMPPG atau Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tahun 2022.

Dalam SE tersebut dijelaskan hasil rekapitulasi dari seleksi Uji Pengetahuan dan Uji Kompetensi mahasiswa program PPG Dalam Jabatan periode 1 tahun 2022.

Salah satu keuntungan yang akan diterima bagi guru yang sudah dinyatakan lulus UP-UKMPPG adalah mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik dapat menjadi syarat penting dalam menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Baca Juga: Mitos Tentang Kucing yang Masih Dipercaya, Cek Kebenarannya Agar Tidak Salah Kaprah

Bagi guru yang belum dinyatakan lulus UP-UKMPPG periode 1 dapat mengikuti ujian periode berikutnya sebagaimana telah dijadwalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk guru non sertifikasi yang belum dinyatakan lulus UP-UKMPPG periode 1 atau belum mengikuti seleksinya dapat mengikuti UP-UKMPPG periode 2.

Pendaftaran UP-UKMPPG periode 2 untuk Uji Pengetahuan telah dilaksanakan sejak 5 Agustus 2022 hingga 11 Agustus 2022.

Sedangkan untuk pendaftaran UP-UKMPPG periode 2 untuk Uji Kinerja telah dilaksanakan sejak 5 Agustus sampai dengan 9 Agustus.

Maka dari itu, bagi guru non sertifikasi yang ingin menerima TPG dengan mendapatkan sertifikat pendidikan harus segera melakukan pendaftaran untuk kategori Uji Pengetahuan sebelum 11 Agustus 2022.

Sedangkan bagi guru non sertifikasi yang ingin menerima TPG dengan mendapatkan sertifikat pendidikan harus segera melakukan pendaftaran untuk kategori Uji Kinerja sebelum tanggal 9 Agustus.

Sementara itu, usai melakukan pendaftaran untuk kategori Uji Pengetahuan, guru akan melaksanakan beberapa tahapan, yaitu cetak kartu peserta uji, uji coba dengan pengawas, serta pelaksanaan UP.

Baca Juga: Honorer Tidak Akan Langsung Diberhentikan di Tahun 2023. Bagaimana Penjelasan KemenpanRB? Cek Ketentuan Ini

Sedangkan, setelah melakukan pendaftaran untuk kategori Uji Kinerja, tahapan yang harus dilewati adalah briefing peserta UKIN dan mengisi portofolio.

Tahapan berikutnya adalah praktik pembelajaran, upload link di google drive, dan penilaian portofolio & video.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Surat Edaran Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler