Ingat! Batas Waktu Sampai 11 Agustus 2022 Saja untuk Lakukan Hal Ini, Kemdikbud: Khusus Guru Non Sertifikasi

- 7 Agustus 2022, 07:55 WIB
Ilustrasi, Batas Waktu Sampai 11 Agustus 2022 Saja untuk Lakukan Hal Ini, Kemdikbud: Khusus Guru Non Sertifikasi./
Ilustrasi, Batas Waktu Sampai 11 Agustus 2022 Saja untuk Lakukan Hal Ini, Kemdikbud: Khusus Guru Non Sertifikasi./ /pch.vector/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi khusus untuk guru non sertifikasi untuk segera melakukan hal ini.

Guru non sertifikasi yang ada di bawah naungan Kemdikbud harus mencermati informasi penting ini, agar tidak salah paham.

Kemdikbud merilis Surat Edaran (SE) pada tanggal 3 Agustus 2022 lalu dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022, pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Dalam SE tersebut, Kemdikbud memberikan informasi tentang hasil uji pengetahuan – uji kompetensi mahasiswa PPG Dalam Jabatan khususnya untuk peserta retaker 2022.

Baca Juga: Guru Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022? Jangan Lupa Cermati 5 Syarat Berikut, Nomor 3 Sangat...

Sebenarnya, SE Kemdikbud ini menjadi surat tindak lanjut dari adanya SE yang dahulu dengan nomor nomor 1374/B2/GT.00.03/2022, dan telah rilis tanggal 9 Juli 2022.

Menurut keterangan, Dirjen GTK telah melaksanakan UP-UKMPPG Dalam Jabatan untuk periode I tahun 2022, bagi mahasiswa yang belum lulus pada tahun 2019-2021 pada tanggal 6-7 Juli 2022.

Kemdikbud juga memberikan kabar gembira untuk guru non sertifikasi yang lulus UP dan UKIN PPG Dalam Jabatan 2022 sebab akan segera memperoleh sertifikat pendidik.

Dan untuk mahasiswa yang belum lulus PPG Dalam Jabatan 2022 bisa mengikuti ujian pada periode selanjutnya.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: ppg.kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah