Ada Regulasi Baru Terkait Dengan Tunjangan Profesi Guru Atau Tunjangan Sertifikasi. Bagaimana Isinya?

15 Agustus 2022, 19:20 WIB
Ilustrasi besaran gaji dan tunjangan PPPK 2022, dari yang paling kecil hingga besar /Karolina Grabowska/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi baru berkaitan dengan tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4.

Adapun regulasi baru terkait tunjangan profesi guru triwulan 3 dan 4 bagi guru penerima tunjangan tertera dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Guru Abad 21, pada regulasi sebelumnya, Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020, dijelaskan perihal juknis pengelolaan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus bukan PNS.

Baca Juga: Lirik Lagu Lebih Baik oleh CJR, Pasti Ada Tantangan yang Berat, di Setiap Perjalanan yang Hebat

Dalam regulasi sebelumnya, disebutkan bahwa besaran tunjangan profesi guru yang bukan PNS diberikan kepada guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Bagi guru yang memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan profesi guru setara dengan gaji pokok sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan dengan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk guru yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan diberikan tunjangan profesi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya dengan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sudah Siap! Formasi ASN di Tahun 2022 untuk Tenaga Honorer Dibuka Bagi Provinsi Ini, Cek Segera

Sementara untuk regulasi terbaru, yakni Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021 tentang juknis pengelolaan tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus bagi guru non PNS.

Regulasi ini menjelaskan terkait besaran tunjangan profesi guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sama seperti regulasi sebelumnya, regulasi ini menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru akan setara gaji pokok PNS sesuai dengan SK inpassing atau penyetaraan setiap bulannya bagi yangt elah memiliki SK inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: Surya Darmadi, Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Tiba di Kejaksaan Agung. Benarkah ke China Untuk Kabur?

Sementara bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00.

Namun, ada perbedaan mencolok antara regulasi Persesjen Kemdikbud Nomor 6 Tahun 2020 dengan Persesjen Kemdikbud Nomor 18 Tahun 2021.

Di mana, bagi penerima tunjangan profesi guru yang berstatus PPPK akan diberikan setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan.

Baca Juga: MV SNSD Forever 1 Diduga Jiplak Logo DisneySea. Sutradara Ungkap SM Entertainment Tak Terlibat?

Bagi guru yang sudah memiliki SK PPPK kemungkinan akan diberikan tunjangan profesi guru setara satu kali gaji pokok sesuai SK pengangkatan, yang mana gaji pokok PPPK pengangkatan pertama golongan sembilan lebih dari Rp2.900.000.

Sementara itu, terkait guru yang sudah menerima tunjangan profesi guru triwulan 2 tahun 2022 harus bersiap di bulan September.

Pasalnya, akan ada penarikan data guru dari Dapodik ke Info GTK untuk penerbitan SKTP semester 2, guna pemberian tunjangan profesi guru triwulan 3 tahun 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler