Tanggal UKMPPG Sudah Rilis! Informasi Penting untuk Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori II 2022

16 Agustus 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud sudah merilis tanggal UKMPPG untuk guru peserta PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022 /Dok. Warta Lombok/LPTK UIN Mataram

BERITASOLORAYA.com – Untuk memperoleh sertifikat pendidik (serdik) para guru bisa mengikuti program dari Kemdikbud yakni PPG Dalam Jabatan.

Akan ada banyak tahapan yang mesti dilalui hingga guru mendapatkan sertifikat pendidik dan menyandang status guru profesional.

Penyerahan sertifikat pendidik dilakukan ketika guru peserta PPG Dalam Jabatan telah dinyatakan lolos UKMPPG pada periode yang diikuti guru terkait.

Adapun UKMPPG adalah Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru yang terdiri dari Ujian Pengetahuan (UP) dan Ujian Kinerja (UKIN).

Baca Juga: Segera Cek SIMPKB! Guru Peserta PPG Dalam Jabatan Harus Sudah Dapatkan Ini dari Kemdikbud

Para guru peserta PPG Dalam Jabatan kini tengah dalam masa konfirmasi kesediaan bagi yang telah mengetahui informasi penempatannya.

Lantas, kapan UKMPPG akan dilaksanakan?

Kemdikbud melalui surat Nomor. 1799/B2/GT.00.00/2022 telah memberikan jadwal resmi pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022.

Surat ter tanggal 6 Agustus 2022 tersebut membahas mengenai konfirmasi kesediaan yang harus dilakukan para guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer yang Memenuhi 9 Kriteria Ini Bisa Diangkat Jadi ASN 2022 Ini, Sesuai Aturan Terbaru

Sementara itu, terkait pelaksanaan UKMPPG disebut akan dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 18 Desember 2022 mendatang.

Jadwal lengkap UKMPPG masih belum dirilis dan Kemdikbud menyebutkan akan diinformasikan kemudian.

Pelaksanaan UKMPPG tentunya setelah para guru resmi menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan dan telah melakukan berbagai tahapan lain sebelum UKMPPG tersebut.

Baca Juga: Resep Tahu Pedas Gurih, Ide Cemilan yang Enak dan Mudah Pembuatannya. Wajib Coba Nih...

Adapun saat ini, guru atau calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan masih diberikan waktu untuk memberikan konfirmasi kesediaan melalui laman ppg.kemdikbud.go.id secara daring.

Hal tersebut bisa dilakukan oleh guru atau calon mahasiswa yang telah mengetahui informasi penempatan perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Bagi yang belum mengetahuinya, dapat segera mengakses laman PPG Kemdikbud menggunakan akun SIMPKB masing-masing untuk melakukan konfirmasi kesediaan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Penjelasan PAK dan Bukti Fisiknya, serta Susunan Dokumen Kepegawaian Lainnya

Batas waktu konfirmasi kesediaan adalah tanggal 17 Agustus 2022 sementara esok harinya atau 18 Agustus, Kemdikbud akan menyampaikan penetapan peserta yang telah melakukan konfirmasi.

Jika guru telah menyatakan kesediaannya mengikuti Program PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022, Kemdikbud akan memberikan tautan belajar mandiri melalui SIMPKB peserta.

Pembelajaran mandiri dilaksanakan mulai tanggal 9 Agustus setelah memberikan konfirmasi kesediaan hingga 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Resmi! Tenaga Honorer Kategori Ini Dipastikan Jadi ASN, Cek Segera Hasil Raker MenpanRB

Selama periode belajar mandiri, guru calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan barulah dapat menyerahkan dokumen lapor diri yang dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.

Setelah dokumen lapor diri diserahkan dan pembelajaran mandiri selesai, orientasi mahasiswa akan diadakan pada tanggal 24 Agustus 2022.

Guru yang telah resmi menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melaksanakan perkuliahan mulai dari tanggal 25 Agustus sampai dengan 12 Desember 2022.

Baca Juga: Resmi! Tenaga Honorer Jadi ASN Tahun 2022 Sudah di Depan Mata, untuk Kategori Khusus?

Barulah setelah mengikuti jadwal tersebut, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melaksanakan UKMPPG.

Sederet jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 ini perlu diikuti oleh guru yang telah lulus seleksi agar bisa mendapatkan sertifikat pendidik atau serdik.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler