Selamat! Berikut Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Cek Selengkapnya

19 Agustus 2022, 10:45 WIB
Selamat! Berikut Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022./ /Tangkap Layar Instagram @ppgkemendikbud

BERITASOLORAYA.com – Salah satu program Pemerintah untuk seluruh guru adalah PPG Dalam Jabatan, yang kini sudah tiba pada Kategori II Tahun 2022.

Inilah penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang telah diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @ppgkemendikbud pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Dalam pengumuman tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh seluruh mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan di bawah ini hingga selesai ya.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK 2022 Lewat SSCASN untuk Guru Honorer, Klik di Sini!

Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 seluruh daftar namanya bisa diunduh melalui laman SIMPKB Dinas Pendidikan.

Untuk bisa mengunduh daftar nama tersebut, maka seluruh mahasiswa harus login terlebih dahulu dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

Kemudian untuk perguruan tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa yang sudah ditetapkan.

Seluruh daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara bisa diakses di situs berikut:

https://ppg.kemdikbud.go.id/page/info-lptk

Baca Juga: Jelang Persis Solo vs Bhayangkara FC, Pertaruhkan Nasib Coach Jacksen

Lebih lanjut, mahasiswa melaksanakan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang sudah ditetapkan sebagaimana jadwal yang ada.

Dan untuk dokumen lapor diri tersebut bisa dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring (online).

Kemudian seluruh mahasiswa akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan Pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 pada tanggal 12 – 30 September 2022.

Untuk panduan tata cara penandatanganan PKS Banpem tersebut akan disampaikan di akun SIMPKB masing-masing.

Baca Juga: Christian Pulisic, Gelandang Serang Chelsea yang Diincar MU

Dan seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Itulah pengumuman penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022 yang telah diumumkan oleh Kemdikbud.

Kemudian, untuk ketentuan lapor diri bisa disimak informasi di bawah ini agar tidak ada hal atau dokumen yang terlewat.

Baca Juga: Ditunjuk Jadi Komisaris PT KAI, Begini Respons KGPAA Mangkunegara X

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format bisa diunduh dari SIMPKB)
  2. Bioadata mahasiswa (sesuai format PD Dikti)
  3. Surat pernyataan izin pimpinan (format bisa diunduh di SIMPKB)
  4. Scan ijazah S1
  5. Scan transkrip nilai S1
  6. Scan kartu identitas KTP/SIM
  7. Scan pas foto berwarna ukuran 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing

Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ppgkemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler