PENGUMUMAN: Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Harus Segera Lapor Diri, Berikut Mekanismenya dari Kemdikbud

19 Agustus 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi. Mekanisme lapor diri PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Tahapan program PPG Dalam Jabatan kini sudah memasuki jadwal untuk lapor diri.

Sebelumnya, guru peserta PPG Dalam Jabatan telah mendapatkan informasi penetapan mahasiswa setelah melakukan konfirmasi kesediaan.

Penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan diinformasikan pada tanggal 18 Agustus 2022 dan kini saatnya guru melakukan lapor diri mulai tanggal 19 Agustus 2022 hari ini.

Sebelum melampirkan dokumen lapor diri, guru peserta PPG Dalam Jabatan harus mengetahui mekanisme lapor diri yang telah dijabarkan Kemdikbud melalui surat edaran terbaru.

Baca Juga: Resep Tumis Terong Ikan Teri, Simpel dan Cocok Dijadikan Menu Masakan Sehari-Hari untuk Anak Kost, Yuk Dicoba!

Adapun mekanisme lapor diri resmi dari surat edaran Kemdikbud Nomor 1884/B2/GT.00.05/2022, adalah sebagai berikut:

1. Rilis Daftar Penetapan Mahasiswa

Daftar nama penetapan mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui SIMPKB dinas pendidikan.

2. Cek Informasi Pemanggilan

Bagi guru peserta PPG Dalam Jabatan yang telah melakukan konfirmasi kesediaan, bisa mengecek informasi yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing mahasiswa.

Baca Juga: Simak! Tidak Lolos PPPK dan PNS Akan Dialihkan Kepada Ini, Ada Masa Transisi? Berikut Infonya 

3. Penyampaian Surat Pemanggilan

Perguruan tinggi PPG Dalam Jabatan akan menyampaikan surat pemanggilan, mekanisme lapor diri dan jadwal lengkap pembelajaran kepada mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Daftar alamat laman perguruan tinggi penyelenggara dapat dilihat di https://ppg.kemdikbud/go.id/page/info-lptk.

4. Mahasiswa Melaksanakan Lapor Diri

Selanjutnya, guru mahasiswa PPG Dalam Jabatan bisa melakukan lapor diri di perguruan tinggi penyelenggara PPG yang telah ditetapkan dalam jadwal. Dokumen lapor diri dikumpulkan melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi secara daring.

Baca Juga: Resep Olahan Tauge Tahu, Jadi Menu Sederhana Anak Kost, Lezat dan Mudah Dibuat Loh!

5. Tanda Tangan Perjanjian Kerja Sama

Setelah lapor diri, mahasiswa PPG Dalam Jabatan akan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama bantuan pemerintah (PKS Banpem) PPG Dalam Jabatan Tahap II 2022.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 30 September 2022. Panduan tata cara penandatanganan PKS akan disampaikan melalui SIMPKB.

6. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan

Seluruh pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Kategori II tahun 2022 dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: Resep Tumis Bihun Simpel dan Sedap, Jadi Ide Menu Masakan untuk Anak Kost Sehari-Hari, Wajib Dicoba!

Sementara itu, dokumen lapor diri yang diminta Kemdikbud adalah sebagai berikut:

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Izin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4x6
  8. SKCK (dari kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Baca Juga: Selamat! Berikut Penetapan Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022, Cek Selengkapnya

Format A1, pakta integritas dan surat pernyataan izin kepala sekolah yang harus dilampirkan dalam dokumen lapor diri dapat diunduh melalui SIMPKB masing-masing. Informasi lebih lanjut bisa diketahui melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan dapat menyerahkan dokumen lapor diri yang dimulai tanggal 19 hingga 23 Agustus 2022.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler