Resmi! Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Dihapus atau Tidak? Dirjen GTK Beri Jawaban Begini

2 September 2022, 06:44 WIB
Tunjangan Guru SD, SMP, & SMA Dihapus atau Tidak? Begini Penjelasan Dirjen GTK /Instagram dirjen.gtk

BERITASOLORAYA.com- Terkait isu penghapusan tunjangan profesi guru dari RUU Sisdiknas membuat guru SD, SMP, dan SMA bertanya-tanya terkait kebenaran isu tersebut.

Adanya isu penghapusan tunjangan profesi guru atau TPG untuk guru di semua jenjang pendidikan pada RUU Sisdiknas ditepis langsung oleh Kemdikbud Ristek.

Dirjen GTK, Iwan Syahril menjelaskan kebenaran dari adanya isu penghapusan TPG ke guru jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

Hal tersebut disampaikan secara daring oleh Dirjen GTK, pada Taklimat Media tentang Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, pada Senin, 29 Agustus 2022.

Dirjen GTK menyampaikan bahwa hal pertama yang harus diketahui oleh guru adalah terkait dengan pentingnya peranan guru untuk bangsa Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik Guru PAUD hingga SMA, di RUU Sisdiknas tanpa PPG atau Sertifikasi, Pemerintah Jamin Hal Ini...

“Terutama kita harus memegang prinsip bahwa guru adalah profesi yang mulai dan terhormat. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek selalu konsisten dan tidak pernah berhenti untuk berupaya memperjuangkan agar semua guru mendapatkan kesejahteraan yang layak dan kondisi kerja yang baik,” kata Dirjen GTK.

Lebih lanjut Dirjen GTK juga mengungkapkan RUU Sisdiknas ini disusun dengan berdasarkan kondisi nyata di lapangan dan permasalahan yang memang terjadi di bidang pendidikan.

Salah satunya yaitu terkait kesejahteraan guru, Kemdikbud menilai bahwa masih banyak guru yang belum mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resmi! Dirjen GTK Ungkap Guru PAUD, TK, SD, SMP, & SMA yang Belum Sertifikasi Bisa Dapat Ini, dengan Tidak...

Oleh sebab itu, adanya RUU Sisdiknas ini merupakan upaya Pemerintah agar semua guru bisa mendapatkan penghasilan yang layak.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud keberpihakan Pemerintah kepada nasib guru-guru di Indonesia.

Selain itu, Dirjen GTK juga menyampaikan bahwa tidak ada penghapusan tunjangan profesi guru pada guru-guru yang telah mendapatkan tunjangan.

Baca Juga: Resmi! Guru Jenjang PAUD hingga SMA, Kabar Baik Dari Perubahan Signifikan pada Pendidikan di RUU Sisdiknas

Sebab pada RUU Sisdiknas telah diatur bahwa guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi, baik guru ASN maupun non ASN, akan tetap mendapatkan tunjangan tersebut sampai guru pensiun.

Hal itu akan diberikan sepanjang guru memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah berlaku.

Bahkan bagi guru yang telah bekerja, Dirjen GTK mengungkapkan akan mendapat tunjangan profesi tanpa harus menunggu antrean sertifikasi agar segera mendapat penghasilan yang layak.

“Saat ini ada 1,6 juta guru belum mendapatkan peningkatan kesejahteraan, karena mereka belum sertifikasi, masih menunggu antrean Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dan antreannya ini 1,6 juta panjang sekali, dan ini perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya,” kata Dirjen GTK.

Dalam hal ini, bagi guru yang belum sertifikasi pun juga akan tetap mendapatkan tunjangan tanpa perlu menunggu sertifikasi.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Youtube Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler