Tata Cara Melakukan Pendataan Bagi Tenaga Non ASN atau Honorer. Ternyata Begini

5 September 2022, 05:30 WIB
penjelasan tentang tata cara melakukan pendataan bagi tenaga non ASN atau honorer /Pixabay/Tumisu

 

BERITASOLORAYA.com - Semua tenaga non ASN atau honorer belakangan ini diminta untuk melakukan pendataan.

Banyak yang mengira pendataan tenaga non ASN atau honorer ini dilakukan untuk pengangkatan menjadi PPPK.

Namun berdasarkan penjelasan dari Kemenpan RB, tujuan pendataan ini bukanlah untuk pengangkatan tenaga non ASN atau honorer menjadi PPPK.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @kemenpanrb, berikut tujuan-tujuan tersebut :

  1. Pada Pendataan tenaga non ASN tujuannya memetakan serta memvalidasi data pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik segi sebaran, jumlah, kualifikasi, dan kompetensinya.
  2. Pendataan tenaga non ASN tujuannya mengetahui, apakah honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
  3. Data yang sudah diinventarisasi di pendataan honorer akan menjadi landasan untuk menyiapkan roadmap penataan non ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

Pendaftaran pendataan honorer dilakukan hingga tanggal 30 September 2022.

Lantas bagaimana cara melakukan pendataan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Tidak Langsung Diangkat Jadi Pegawai ASN Setelah Pendataan Tenaga Honorer? Ini Penjelasannya…, berikut adalah tata cara pendaftaran pendataan yangharus diketahui non ASN adalah sebagai berikut:

1.Non-ASN Membuat Akun Pendataan

Non ASN perlu untuk membuat akun Pendataan honorer dengan mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada link berikut https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

  1. Cetak Kartu Informasi Akun

Selanjutnya, mencetak kartu informasi akun setelah melakukan pembuatan akun Pendataan sebagaimana aturan dalam Juknis Pendataan Non-ASN 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

  1. Pengisian Biodata dan Login

Kemudian, login dan melakukan pengisian biodata.

Cara log in, terlebih dahulu harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.

  1. Mengisi Riwayat Pekerjaan

Tahap selanjutnya, mengisi riwayat pekerjaan sesuai pada ketentuan riwayat pekerjaan dan yang perlu ditambahkan hanya asal instansi saat ini.

  1. Resume Pendataan Non-ASN

Non ASN wajib membaca serta memeriksa kembali data-data yang sudah dilengkapi sebelumnya, di resume pendataan sebelum mencetak kartu.

Baca Juga: Lirik Lagu You’re Mine oleh Rizky Febian feat Mahalini, Ungkap Rasa Bahagia dengan Kekasih

  1. Cetak Kartu Pendataan Honorer

Non ASN mencetak Kartu Pendataan Non-ASN sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data sudah selesai.

Sebelum membuat akun pendaftaran, diharap memastikan terlebih dahulu bahwa admin pada instansinya masing-masing telah mendaftarkannya.

Adapun untuk lebih jelasnya mengenai pendataan tenaga honorer serta beberapa pertanyaan dapat langsung mengunjungi website resminya atau klik laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq

Itulah informasi seputar pendataan tenaga honorer serta tujuan pendataan non ASN sebagaimana yang ditentukan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lirik Lagu Selamat Jalan oleh Atta Halilintar ft Eno SMAPER, Begitu Sakit Kurasa Kepergianmu Kehilanganmu

Memperhatikan hal itu, non ASN harus memperhatikan tata cara pendataan tenaga honorer seperti yang telah dijelaskan di atas. Semoga bermanfaat.**** (Sukhum Ela Wahyuningrum)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler