Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK. Wajib Diketahui Oleh Calon Pelamar

5 September 2022, 08:00 WIB
Penjelasan tentang nilai ambang batas seleksi PPPK 2022 yang harus diketahui oleh para calon pelamar /Ilustrasi/

 

BERITASOLORAYA.com- Informasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK tahun ini sangat dinantikan oleh para guru.

Berdasarkan informasi yang ada, seleksi PPPK tahun 2022 ini akan dilaksanakan di akhir bulan September.

Sebagai persiapan, Kemenpan RB juga telah merilis informasi terbaru tentang nilai ambang batas seleksi PPPK untuk guru

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Poin Baru Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Guru 2022 di Masing-masing Kategori Jabatan Fungsional, informasi terkait nilai ambang batas seleksi PPPK guru tersebut disampaikan dalam Keputusan Menteri PANRB nomor 1169/2021.

Dalam surat keputusan tersebut, nilai ambang batas seleksi PPPK guru dibagi menjadi tiga kategori seperti diantaranya yakni:

Baca Juga: Tidak Semua tenaga Honorer Bisa Ikut Pendataan. Berikut Syarat yang Harus Diperhatikan

1. Nilai ambang batas kategori 1

Nilai ambang batas sebagaimana yang telah ditetapkan pada keputusan Menteri PANRB nomor 1127/2021.

2. Nilai ambang batas kategori 2

Diberlakukan bagi peserta yang berusia di bwah 50 tahun pada saat pendaftaran.

3. Nilai ambang batas kategori 3

Apabila nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan formasi belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 akan digunakan.

Baca Juga: Hasil Dewa United vs PSS Sleman, Super Elja Paksa Deluxe Unicorn Bermain Imbang

Perlu diketahui juga oleh para peserta seleksi PPPK guru tahun 2022, terkait dengan nilai ambang batas seleksi PPPK guru 2021.

Untuk seleksi kompetensi pada seleksi kompetensi teknis, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 500 poin.

Sementara bagi seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural, untuk nilai kumulatif maksimal yaitu 200 poin, nilai ambang batas kategori 1 yaitu 130 poin, nilai ambang batas kategori 2 yaitu 110, dan nilai ambang batas kategori 3 yaitu 130 poin.

Kemudian, untuk seleksi kompetensi wawancara, nilai kumulatif maksimalnya yaitu 40 poin, nilai ambang batas kategori 1 yaitu 24, nilai ambang batas kategori 2 yaitu 20, dan nilai ambang batas kategori 3 yaitu 24 poin.

Di sisi lain juga terdapat nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional, diantaranya yakni:

Baca Juga: Daftar Film Indonesia yang Tayang Bulan September 2022, Miracle in Cell No.7 Kapan Jadwalnya?

  1. Seleksi kompetensi, teknis jumlah soalnya yaitu 90, durasi (umum) 120, penyandang disabilitas sensorik netro 150, nilai kumulatif maksimal yaitu 450, dan bobot 5.
  2. Manajerial, jumlah soal yaitu 25, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif maks 200, dan bobot paling tinggi 4.
  3. Sosial kultural, jumlah soal 20, durasi (umum) 120, disabilitas 150, nilai ambang batas 130, nilai kumulatif 200, paling tinggi 5.
  4. Wawancara, jumlah soal 10, durasi (umum) 10, disabilitas 15, nilai ambang batas 24, nilai kumulatif maks 40.

Baca Juga: Lirik Lagu Pamit yang Dinyanyikan oleh Tulus secara Lengkapnya

Dari semua nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2021 untuk jabatan fungsional tersebut, total nya untuk jumlah soal yaitu 145, durasi (umum) yaitu 130, disabilitas 165, nilai kumulatif maks yaitu 680.*** (Aida Annisa)

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler