Jadwal Seleksi PPPK 2022 Telah Dirilis MenpanRB, Fokus Pelamar Prioritas dan Umum. Bagaimana Penjelasannya?

16 September 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi Jadwal Seleksi PPPK 2022 Terbaru /Freepik.com/rawpixel.com/

 

BERITASOLORAYA.com – Beberapa informasi penting tentang PPPK 2022 telah dikeluarkan oleh MenpanRB pada Selasa, 13 September 2022 setelah Rakor Penetapan Pengadaan Tenaga ASN 2022.

Salah satu informasi yang penting untuk diperhatikan adalah penetapan jadwal seleksi PPPK 2022 yang terbaru, terutama untuk pemegang jabatan fungsional guru.

Lebih jelasnya, jadwal yang telah ditetapkan tersebut adalah jadwal seleksi PPPK 2022 yang baru dan fokus pada pelamar P1, P2, P3 dan pelamar umum.

Baca Juga: Selamat! Peserta Lulus Tes Wawancara PPG Prajabatan Gelombang 1, Jangan Lupa Lakukan Hal Ini

Seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi), berikut adalah jadwal seleksi PPPK 2022 terbaru.

Kegiatan yang direncanakan di September hingga Oktober 2022 nanti, seleksi PPPK 2022 ditujukan bagi 193.954 guru honorer yang telah lulus passing grade atau pelamar prioritas 1 (P1) pada seleksi PPPK 2021.

Alasan untuk itu adalah karena penempatan pada seleksi PPPK 2022 diprioritaskan untuk pelamar kategori P1 terlebih dulu.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pada bulan September sampai dengan Oktober 2022, yang akan ikut seleksi adalah pelamar prioritas 1 atau P1.

Berbarengan dengan itu, di September - Oktober 2022 juga berlangsung seleksi kesesuaian/verifikasi dan observasi yang ditujukan bagi guru honorer termasuk pada THK-2 (P2) dan juga untuk pelamar P3.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, yang dimaksudkan dengan pelamar P2 adalah guru honorer THK-2.

Sedangkan kategori pelamar P3 adalah guru honorer non-ASN di sekolah negeri, yang telah terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanjung Mas Ninggal Janji oleh Farel Prayoga, Masuk Trending di Youtube Musik

Berikutnya untuk jadwal pelaksanaan seleksi tes yang ditujukan bagi pelamar umum akan digelar pada bulan November sampai dengan Desember 2022 mendatang.

Kategori pelamar umum sebagaimana Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022, adalah pelamar yang terdiri atas lulusan PPG dan juga pelamar umum yang terdaftar pada Dapodik.

Untuk lulusan PPG, hanya lulusan bagi yang telah terdaftar pada Database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2022.

Adapun bagi pelamar P1 yang akan ikut seleksi PPPK 2022, diharuskan untuk log in ke akun SSCASN guna mengetahui apakah dapat ditempatkan atau tidak, pada rentang waktu bulan September s.d Oktober 2022.

Jika pelamar P1 dapat ditempatkan, atau dengan kata lain mendapatkan formasi, maka pelamar P1 dapat menekan tanda klik pada tanda “setuju”, sehingga dapat langsung ditempatkan pada sekolah tersebut.

Namun, kasus akan berbeda jika pelamar P1, P2, dan P3 tidak mendapatkan penempatan hingga akhir Oktober 2022, sehingga nantinya akan diberikan opsi “Mau atau Tidak Mau”.

Baca Juga: Lagu Runtah oleh Difarina Indra Adella, Trending 1 di Youtube! Berikut Liriknya

Dalam hal ini, jika pelamar P1, P2, atau P3 menekan klik pada tanda “Mau” berarti pelamar tersebut bersedia untuk masuk ke dalam kategori yang belum bisa ditempatkan.

Itu berarti, guru honorer tersebut masih bersedia untuk menjadi guru honorer pada sekolahnya masing-masing, dan menunggu untuk rekrutmen PPPK yang akan datang.

Namun, apabila pelamar P1, P2, atau P3 menekan tanda “Tidak Mau”, pelamar akan turun level yang semula ada dalam kategori P1, kini menjadi P2 atau bahkan P3, sebagaimana kesesuaian data diri pelamar.

Adapun untuk pelamar umum yang akan mengikuti mekanis seleksi tes CAT UNBK, soal yang harus diisi terdiri atas soal Kompetensi Teknis, Soal Sosio Kultural, Soal Manajerial dan Soal Wawancara.***

 

Editor: Rita Azlina

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)

Tags

Terkini

Terpopuler