Resmi! Kemdikbud Klarifikasi ke Guru Semua Jenjang Tentang 9 Hal Ini, Ternyata Sering Miskonsepsi...

21 September 2022, 06:08 WIB
Resmi! Kemdikbud Klarifikasi ke Guru Semua Jenjang Tentang 9 Hal Ini /Instagram pusmendik

BERITASOLORAYA.com- Baru-baru ini Kemdikbud berikan klarifikasi ke guru semua jenjang, baik dari PAUD, SD, SMP, SMA, maupun SMK mengenai hal penting ini.

Klarifikasi Kemdikbud ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK ini diperuntukan agar tidak terjadi miskonsepsi mengenai program Sekolah Penggerak atau PSP.
Kemdikbud merilis klarifkasi ke guru-guru, melalui akun Instagram resmi Kemdikbud, ppgkemendikbud, pada Senin, 19 September 2022.

Pada unggahan Kemdikbud ini, menyampaikan mengenai apa itu Program Sekolah Penggerak yang harus diketahui oleh para guru.

Program Sekolah Penggerak merupakan upaya untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia guna mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya  Pelajar Pancasila.

Baca Juga: Resmi! 4 Kabar Baik Kemdikbud ke Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah, Nomor 3 Telah Dijamin...

Akan tetapi, dalam perjalanan mewujudkan visi tersebut, Kemdikbud kerap kali menemukan miskonsepsi mengenai program sekolah penggerak di satuan pendidikan.

Diketahui terdapat sebanyak 9 miskonsepsi yang kerap terjadi pada sosialisasi program Sekolah Penggerak, diantaranya yakni:

  1. Apakah Sekolah PSP adalah sekolah unggulan?

Miskonsepsi pertama yaitu guru-guru kerap menganggap bahwa sekolah PSP merupakan sekolah unggulan.

Padahal, semua sekolah memiliki kesempatan untuk mengikuti program Sekolah Penggerak. Penentuan PSP ini berdasarkan pada hasil seleksi kepala sekolah.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Guru dengan Kategori Ini untuk Segera Lakukan Hal Berikut. Batas hingga 25 September...

Di mana PSP ini berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistic dengan mewujudkan Profil Pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi kognitif, maupun non kognitif yang diawali oleh SDM yang unggul baik itu kepala sekolah dan guru.

  1. Apakah PSP hanya berfokus pada kepala sekolah?

Dalam miskonsepsi yang kedua ini, Kemdikbud menjawab bahwasanya program sekolah penggerak ini merupakan program kolaborasi dari setiap unsur di satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, guru, maupun pengawas sekolah.

Sehingga kolaborasi yang dilakukan ditujukan guna menciptakan dan mendukung pengembangan hasil belajar secara holistik.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ingatkan Guru SD, SMP, dan SMK untuk Hal Wajib Ini, Batas 28 September 2022!

  1. Apakah sekolah penggerak dibiayai khusus oleh APBN atau Pemerintah Daerah?

Terkait dengan miskonsepsi yang ketiga ini, Kemdikbud memberikan penjelasan bahwa pada PSP merupakan kolaborasi antara Kemdikbud dengan Pemda.

Oleh sebab itu, pembiayaan dianggarkan oleh kedua belah pihak, dari APBD dan APBN.

  1. Apakah sekolah yang dinyatakan lulus, akan berjalan sendiri?

Kemdikbud menyampaikan bahwa pada PSP terdiri dari lima jenis intervensi yang terintegrasi berupa: pendampingan konsultatif dan asimetris kepada Pemda, pendampingan kepala sekolah dan guru, serta pelatihan.

Kemudian juga terdapat pembelajaran dengan paradigm baru, perencanaan berbasis data, dan juga digitalisasi sekolah.

Dalam hal pelaksanaan PSP satuan pendidikan akan didampingi oleh fasilitator sekolah penggerak.

  1. Apakah PSP hanya dapat diikuti jika diminta oleh dinas?

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya pada PSP dapat diikuti oleh kepala sekolah yang memenuhi persyaratan sesuai dengan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Benchmarking Pengembangan Mutu Prodi Magister ES dan Magister MPI IAIN Ponorogo dan IAIN Kediri, Ini Hasilnya!

Karena tujuan dari PSP adalah untuk mendorong proses perubahan di satuan pendidikan agar dapat meningkatkan capaian hasil belajar peserta didik secara holistik, baik dari aspek kompetensi kognitif dan non kognitif guna mewujudkan profil Pelajar Pancasila.

  1. Apakah fokus intervensi PSP adalah peningkatan sarana dan prasarana melalui pemberian bantuan pembiayaan kepada satuan pendidikan?

Yang keenam ini merupakan salah satu miskonsepsi yang paling sering terjadi di antara guru, dalam hal ini Kemdikbud menjelaskan bahwa fokus intervensi PSP merupakan katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia.

  1. Apakah implementasi Kurikulum Merdeka bagi sekolah pelaksana PSP adalah bersifat opsional?

Kemdikbud menyampaikan bahwa semua sekolah pelaksana PSP menggunakan kurikulum merdeka.

  1. Apakah guru yang mengikuti pelatihan komite pembelajaran akan dipastikan menjadi guru penggerak?

Guru yang telah mengikuti pelatihan komite pembelajaran merupakan anggota komite pembelajaran di satuan pendidikan pelaksana PSP.

Sehingga mereka lah yang akan terlibat dalam rangkaian program yang di mulai dari pelatihan, pendampingan, hingga komunitas belajar.

Sementara bagi gruu yang mendapatkan sertifikat sebagai guru penggerak, jika guru tersebut telah selesai dalam mengikuti PSP.

  1. Apakah fasilitator sekolah penggerak bertujuan untuk menyelesaikan segala permasalahan di satuan pendidikan?

Kemdikbud menyampaikan bahwa tugas dari FSP adalah sebagai pemberi solusi dari semua permasalahan yang dihadapi oleh satuan pendidikan.

Kemudian juga mendorong kolaborasi seluruh ekosistem pendidikan sekolah dan pemangku kepentingan di kabupaten.

Selain itu, juga turut melakukan monitoring kemajuan pembelajaran kepala sekolah, guru PAUD, dan pengawas sekolah.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram ppg kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler