2 Cara Pengajuan Aktivasi Akun Belajar.id untuk Guru, Tenaga Kependidikan, dan Siswa, Segera Buat Sekarang!

21 September 2022, 12:10 WIB
Panduan pengajuan pembuatan akun belajar.id untuk guru, siswa, dan tenaga kependidikan /instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Akun Pembelajaran dengan domain belajar.id merupakan akun elektronik yang dapat diakses oleh guru, siswa, dan tenaga kependidikan.

Akun Pembelajaran belajar.id diterbitkan oleh Kemdikbud untuk mempermudah akses pembelajaran secara elektronik bagi guru, siswa, dan tenaga kependidikan.

Ada banyak manfaat dari akun belajarid. Dengan akun elektronik tersebut, pengguna dapat mengakses platform pembelajaran dari Kemdikbud. 

Akun belajar.id juga memungkin penggunanya memanfaatkan atau menggunakan Chromebook dengan mudah untuk mendapatkan informasi resmi dari Kemdikbud.

Baca Juga: Deadline 25 September! Guru Jangan Lupa Lakukan Hal Ini Sesuai Arahan Kemdikbud, Khusus Kategori Ini

Tidak hanya itu, akun belajar.id memungkinkan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menyimpan dokumen secara daring dengan kapasitas ruang penyimpanan yang besar dan aman.

Akun belajar.id dapat diperoleh melalui dua cara, yaitu secara mandiri atau melalui operator sekolah. Jika ingin mendapatkan akun belajar.id secara mandiri, guru dan siswa harus memastikan diri telah terdaftar di Dapodik.

Jika Anda sebagai guru, siswa, ataupun tenaga kependidikan yang belum atau tidak memiliki akun belajar.id, berikut ini panduan yang dapat Anda ikuti untuk pengajuan pembuatan akun.

Baca Juga: Info PPPK 2022 Tentang Penempatan, Pelamar P1 Harap Cermati Jadwal Pengangkatan Berikut!

  1. Melalui Laman belajar.id

Jika Anda ragu apakah sudah memiliki akun atau belum, Anda juga dapat mengeceknya di laman belajar.id.

Di beranda laman belajar.id, temukan kotak yang memuat Cari tahu status Akun Pembelajaran Anda di bawah.

Pada kotak tersebut, pilih satu dari tiga tipe pengguna sesuai dengan status Anda: Peserta dan Tenaga Kependidikan, Peserta Didik, dan Dinas.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Berikut Link Pendaftaran dan Cara Buat Akun SSCASN, Simak agar Cepat Paham

Jika telah memilih tipe pengguna, klik Cari Akun Pembelajaran. Setelah itu, masukkan NPSN dan data diri Anda secara benar, setelah itu klik tombol paling bawah setelah data diri dan status akun Anda akan ditampilkan.

Pada halaman status akun, Anda dapat langsung mengajukan pembuatan akun dengan memasukkan data diri dengan benar dan sesuai dengan data Dapodik, lalu klik Request Akun Sekarang.

Setelah itu, pilih metode pengiriman detail akun belajar.id. Ada dua metode yang ditawarkan, yaitu melalui nomor telepon pribadi atau melalui email pribadi.

Baca Juga: Guru Honorer dan ASN Nonsertifikasi Tidak Perlu Lagi Antre Sertifikasi untuk Dapat Tunjangan, Ini Solusi dari

Pengiriman detail akun melalui nomor telepon hanya tersedia bagi guru dan tenaga kependidikan yang nomornya terdaftar di Dapodik.

Jika Anda memilih Kirim ke email pribadi saya, masukkan alamat email aktif dan pastikan penulisan alamat email sudah benar. Kemudian klik Kirim detail akun.

Akun belajar.id yang diajukan akan diproses selama paling lambat 3 hari kerja setelah pengajuan. Pastikan untuk mengecek email atau SMS secara berkala.

  1. Melalui Tombol Butuh Bantuan

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Ajak Guru Semua Jenjang Daftar CGP, Ditjen GTK Beberkan Fakta Berikut...

Cara kedua yang dapat dilakukan untuk mengajukan pembuatan akun belajar.id adalah dengan menggunakan tombol Butuh Bantuan di laman belajar.id.

Pada kategori masalah, pilih Permintaan Pembuatan Akun Baru.

Terkhusus bagi siswa, silakan memberikan informasi penting berikut ini.

a. NPSN untuk pembuatan 100% siswa di satu sekolah atau

b. Informasi detail: NPSN, nama sekolah, jenjang, nama lengkap, dan tanggal lahir untuk pengajuan pembuatan akun perorangan atau rombongan yang tidak 100%.

Baca Juga: Resmi! Guru yang Belum Lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut..

Akun akan diproses selama 15 hari kerja. Setelah itu, tim belajar.id akan mengarahkan Anda untuk melakukan pengecekan mandiri di laman belajar.id.

Setelah proses pengajuan selesai dan telah menerima detail akun, segera lakukan aktivasi akun belajar.id untuk kegiatan belajar mengajar secara elektronik. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler