BERITASOLORAYA.com - Dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi dimaksudkan sebagai proses pemberian sertifikat pendidik bagi guru dan dosen.
Dengan regulasi tersebut, setiap tenaga pendidik yang telah memperoleh sertifikat pendidik akan menerima tunjangan sebagai tambahan penghasilan dan apresiasi dalam bentuk finansial untuk keprofesionalan guru dan dosen terkait.
Sayangnya, pemberian tunjangan tersebut hanya terbatas pada guru yang telah melalui proses sertifikasi atau telah memperoleh sertifikat pendidik.
Dengan ini, masih ada guru yang secara finansial belum mendapatkan penghasilan yang layak, khususnya guru honorer dan guru nonsertifikasi.
Tentu ini menjadi perhatian bersama, masyarakat dan pemerintah. Kualitas pendidikan seharusnya harus berimbang dengan kondisi kesejahteraan tenaga pendidik.
Oleh sebab itu, Kemdikbud mengusulkan RUU Sisdiknas yang disebut merupakan bentuk keberpihakan terhadap guru di Indonesia, dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, hingga kesetaraan sekalipun.
Baca Juga: Lirik Lagu Tak Lagi Sama oleh Rizky Febian, Inginnya 'Ku Tetap Pertahankan, dan Tetap Menjalani
RUU Sisdiknas juga mencakup guru dengan status ASN ataupun guru honorer, baik yang sudah sertifikasi maupun nonsertifikasi.