Tak Harus Terdaftar Dapodik, Calon ASN Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Asalkan Miliki Bukti Ini, Simak!

22 September 2022, 12:56 WIB
Ilustrasi. Tetap bisa ikut seleksi PPPK guru 2022 meski tidak terdaftar Dapodik dengan syarat ini. /Dok. Humas Pemkot Bandung

BERITASOLORAYA.com – Pelamar PPPK guru 2022 patut bergembira. Pasalnya, pengadaan ASN PPPK guru menjadi salah satu prioritas utama pemerintah dalam seleksi tahun ini.

Berdasarkan keterangan Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas dalam Instagram @kemenpanrb, pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan akan menjadi fokus pengadaan ASN tahun 2022 sebab erat kaitannya dengan pembangunan SDM.

Pelamar PPPK guru 2022 juga tidak mesti terdaftar di Dapodik. Meski hal tersebut menjadi salah satu syarat, bagi yang tidak terdata di Dapodik dapat menggunakan bukti lain.

Nantinya, pelamar tersebut akan masuk ke dalam kategori pelamar umum yang bisa ikut seleksi ASN PPPK guru 2022 setelah pelamar proritas dituntaskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Berikan Ini ke Guru Semua Jenjang, dengan Syarat Berikut. Batas Tanggal 22 Oktober 2023

Perlu diketahui, pelamar PPPK guru 2022 dibagi ke dalam beberapa kategori mulai dari pelamar prioritas 1, prioritas 2, prioritas 3 dan pelamar umum.

Pemberlakukan kategori akan memengaruhi urutan seleksi di mana prioritas utama akan diseleksi lebih dulu.

Jika masih ada formasi setelah prioritas 1 di seleksi, akan dilanjutkan dengan prioritas 2. Jika masih tersedia formasi setelah prioritas 2 di seleksi dilanjutkan ke prioritas 3, barulah setelah itu pelamar umum akan mengukuti seleksi tes.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Peserta PPG Prajabatan Tahun 2022, Segera Lakukan Hal Berikut sebelum 24 September...

Bagi guru yang tidak terdaftar dalam Dapodik, akan masuk kategori pelamar umum dengan syarat khusus yang telah ditetapkan Kemdikbud. Lantas, bagaimana seleksinya?

Untuk mengetahui mekanisme seleksi dan kategori masing-masing pelamar, rinciannya sebagai berikut:

Mekanisme pertama untuk prioritas 1, dilaksanakan penyelesaian terhadap 193 ribu lebih guru lulus passing grade 2021. Penempatannya dilakukan pada tempat tugas masing-masing atau di satuan pendidikan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Resmi! Update Kebutuhan Guru di PPPK 2022 Bulan September, Sudah Termasuk Tendik Agama?

Mekanisme kedua untuk prioritas 2 dan 3, dilakukan seleksi kesesuaian/verifikasi untuk 724.029 guru honorer negeri yakni THK-II dan guru honorer negeri yang terdaftar Dapodik lebih dari 3 tahun.

Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial dan kepribadian.

Mekanisme ketiga untuk pelamar umum, dilakukan seleksi tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerian dan sosial kultural.

Pelamar umum diisi oleh guru honorer negeri yang terdaftar kurang dari tiga tahun pada Dapodik, guru honorer swasta terdaftar Dapodik dan lulusan PPG.

Baca Juga: Paparkan Materi tentang Moderasi Beragama di IAIN Ponorogo, Alissa Wahid: Ini Panggilan Bagi Kita

Rencana pelaksanaan ujian seleksi pelamar umum akan dilakukan pada bulan Oktober – November 2022 dengan mekanisme tes yang sama dengan seleksi PPPK 2021.

Ujian seleksi dilakukan bagi guru honorer negeri yang sudah masuk pendataan Dapodik kurang dari tiga tahun.

Sementara guru swasta yang mengikuti seleksi dan lulus akan ditempatkan pada satuan pendidikan negeri yang kekurangan guru.

Baca Juga: Gelar Seminar Moderasi Beragama, Rumah Jurnal IAIN Ponorogo Hidupkan Semangat Berpikir Kritis Mahasiswa

Bagi individu yang ingin daftar PPPK 2022 namun belum terdaftar Dapodik, syarat khusus dari Kemdikbud yakni wajib memiliki bukti lulus PPG yaitu sertifikat pendidik.

Perlu diketahui, ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS. Hal ini dikarenakan tidak adanya seleksi kompetensi dasar dan hanya menggunakan kompetensi bidang atau teknis.

Saat seleksi nanti, nilai ambang batas akan ditentukan oleh panitia seleksi nasional. Demikian semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler