Cara Daftar PPPK Guru 2022 dan Dokumen Lengkap yang Harus Disiapkan, Cek Segera!

- 15 September 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2022 dan caranya.
Ilustrasi. Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk daftar PPPK 2022 dan caranya. /Vojtech Okenka/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Guru honorer atau non ASN di semua jenjang harus segera bersiap untuk pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Pasalnya, jadwal tentatif seleksi PPPK 2022 menunjukkan pendaftaran akan dibuka pada akhir September 2022 tepatnya di minggu ketiga dan keempat.

Maka dari itu, guru honorer yang ingin menjadi ASN wajib mengetahui bagaimana cara daftar dan dokumen apa saja yang mesti disiapkan untuk melakukan pendaftaran.

Perlu diketahui, jumlah penetapan PPPK guru untuk daerah yang dibuka pada tahun 2022 adalah sebanyak 319.716 kuota.

Baca Juga: Penempatan Non ASN di PPPK 2022, Guru Honorer Aman Tergantung ini

Jumlah tersebut melebihi dari setengah kuota PPPK 2022 yang dibuka untuk jabatan fungsional lain. Secara nasional, formasi PPPK 2022 yang ditetapkan adalah 530.028.

Sama seperti tahun sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK 2022 baik itu untuk guru atau non guru dilakukan melalui laman SSCASN milik BKN.

Pelamar PPPK yang belum memiliki akun di portal SSCASN harus membuat akun terlebih dahulu saat pendaftaran resmi dibuka.

Baca Juga: Guru Harus Cek! Hanya 3 Poin yang Berubah pada Pemberian Tunjangan Profesi Guru Jika RUU Sisdiknas Disahkan

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: sscasn.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x