Aturan Resmi Kemdikbud, Berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi

27 September 2022, 20:37 WIB
Persyaratan pelamar PPPK Guru 2022 tercantum dalam aturan resmi Keputusan Mendikbudristek /instagram.com/@nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com - Pendaftaran PPPK Guru 2022 sudah di depan mata. Setiap pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK Guru 2022 ini tentu harus mengetahui persyaratan pelamar.

Persyaratan pelamar secara resmi tertuang dalam regulasi atau aturan resmi pemerintah, yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022.

Keputusan Mendikbudristek sebagai aturan resmi tersebut mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Dara oleh Vidi Aldiano, Persembahan untuk Istrinya Vidi

Penjelasan mengenai persyaratan pelamar dituliskan dalam BAB I huruf D. Persyaratan pelamar dibagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan tambahan.

Persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK Guru 2022 hanya berlaku bagi pelamar penyandang disabilitas.

Adapun persyaratan umum untuk mendaftar PPPK Guru 2022 adalah sebagai berikut.

1. WNI (warga negara Indonesia)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

Baca Juga: Lirik Lagu Nuansa Bening oleh Vidi Aldiano, Kini Terasa Sungguh, Semakin Engkau Dekat, Semakin Terasa Dekat

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang minimal S1 atau D4

Baca Juga: Simak! Apkasi Sampaikan 5 Masalah Honorer yang Harus Segera Diatasi Pemerintah, Salah Satunya Soal Gaji

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan tambahan bagi peserta penyandang disabilitas dapat Anda simak berikut ini.

1. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

Baca Juga: Resep Kue Pukis Ekonomis Empuk dan Lembut, Cara Bikinnya Mudah Tanpa Mixer. Cocok Jadi Ide Usaha

2. Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Itulah persyaratan umum dan persyaratan tambahan yang wajib pelamar penuhi untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2022.***

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler