Resmi! Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022, dan Berkas Terbaru yang Dibutuhkan. Ada Penambahan?

- 25 September 2022, 08:20 WIB
Resmi! Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022 dan Berkas yang Dibutuhkan, Ada Penambahan?
Resmi! Cara Daftar Seleksi ASN PPPK Guru 2022 dan Berkas yang Dibutuhkan, Ada Penambahan? /tangkapan layar akun Instgram @pustekkom_kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Pelaksanaan ASN PPPK Guru 2022 semakin dekat dengan jadwal pendaftaran bagi guru-guru Non ASN.

Hal ini juga menuntut para guru, untuk mengetahui cara pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022 nomor 349/p/2022, yang dirilis pada tanggal 24 September 2022 melalui portal Kemdikbud.go.id.

Kemdikbud menyampaikan bahwa bagi peserta ASN PPPK guru 2022, dalam hal pelamaran harus mengikuti tata cara pendaftaran yang diatur di dalam peraturan tersebut.

Berikut merupakan tata cara pendaftaran seleksi ASN PPPK guru 2022, diantaranya yakni:

  1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif agar dapat mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk JF guru.
  2. Pelamar yang sudah memiliki akun bisa melakukan pengkinian atau update akun pada portal nasional.
  3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, maka wajib membuat akun secara daring dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIl pada portal nasional.
  4. Pelamar juga wajib mengunggah KTP dan swafoto ketika membuat akun.
  5. Pelamar yang sudah mempunyai akun pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
  6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional guru tahun 2022 yang telah dibuka lowongannya pada portal nasional.

Baca Juga: Resmi! Guru PLPG Bisa Dapat Sertifikat Pendidik, Kemdikbud Beri Syarat Begini, Batas 25 September...

Perlu diketahui pemilihan kebutuhan PPPK JF guru bagi pelamar prioritas terdapat ketentuan sebagai berikut:

-          Pelamar priortas wajib mendaftar pada sekolah di tempat bertugas selama masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan serdik dan kualifikasi akademik.

-          Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan serdik atau kualifikasi akademik, maka pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

Baca Juga: Resmi! Kabar Baik Kemdikbud ke Guru ASN & Non ASN, Tidak Perlu Ikut PPG Daljab untuk Dapat Sardik, Jika...

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: Kemendikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x