Resmi! Sertifikasi Jutaan Guru Akan Diputihkan Langsung Dari Kemdikbud. Ini yang Akan Dihilangkan...

28 September 2022, 10:18 WIB
Resmi! Sertifikasi Jutaan Guru Akan Diputihkan Langsung dari Kemdikbud. Ini yang Akan Dihilangkan /freepik/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Di RUU Sisdiknas, guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK turut dibahas oleh Kemdikbud Ristek.

Kemdikbud menyampaikan bahwa guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK mendapatkan kabar baik dari adanya RUU Sisdiknas.

Kabar baik ini, Kemdikbud sampaikan untuk guru-guru melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Selasa, 13 September 2022.

Pada kesempatan tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa bagi guru-guru yang telah sertifikasi, maka akan tetap mendapatkan tunjangan profesi guru hingga pensiun.

Begitu pun juga dengan guru-guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud menyebutkan akan memberikan tunjangan kepada guru-guru, tanpa harus melalui proses PPG.

Baca Juga: Oktober, Pengangkatan Ratusan Guru PPPK 2022 di Kabupaten Ini, Simak Selengkapnya

Dalam hal ini, terdapat pertanyaan dari guru-guru, apakah benar sertifikasi jutaan guru akan diputihkan.

Perlu diketahui bahwa saat ini yang berlaku adalah Undang-undang nomor 14 tahun 2005, di dalam isi UU tersebut dijelaskan bahwa bagi guru-guru yang ingin mendapatkan tunjangan profesi guru, maka harus mengikuti program PPG terlebih dahulu.

Sebab dari program PPG, guru-guru yang belum mendapatkan sertifikat pendidik, akan ter sertifikasi dan berhak mendapatkan tunjangan.

Lebih lanjut Kemdikbud pada bulan Agustus 2022 lalu, telah merilis RUU Sisdiknas dengan skema baru terkait tunjangan profesi guru.

Baca Juga: Aturan Resmi Kemdikbud, Berikut Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2022, Jangan Sampai Ketinggalan Informasi

Skema baru mengenai tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas inilah, yang akan merubah terkait siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan profesi guru.

Terkait dengan pemutihan sertifikasi guru yang disampaikan Kemdikbud, ke depan setelah RUU Sisdiknas disahkan, guru yang mengajar wajib sertifikasi.

Hal ini berlaku bagi guru-guru baru yang akan mengajar ke satuan pendidikan, sebagai wujud kelayakan guru-guru untuk mengajar.

Baca Juga: Deretan Kegiatan Bermain Sains yang Bisa Dilakukan di Rumah Bersama Anak, Orang Tua Perlu Ketahui Ini

Sementara, bagi guru-guru lama yang telah mengabdi, tetapi belum sertifikasi. Kemdikbud mengungkapkan bahwa setelah RUU Sisdiknas disahkan, maka status sertifikasi akan diputihkan.

Diketahui terdapat sebanyak 1,6 juta guru yang belum sertifikasi dan guru-guru tersebut lah yang telah lama mengabdi.

Maka, bagi guru-guru tersebut, apabila RUU Sisdiknas disahkan, maka untuk sertifikasinya akan diputihkan.

Sehingga, guru yang bersangkutan tidak perlu lagi mengikuti program PPG Dalam Jabatan ataupun menunggu antrean panjang untuk sertifikasi.

Sebab untuk ke dapan, program PPG hanya diperuntukkan bagi guru-guru baru yang akan mengajar, tidak bagi guru-guru yang telah lama mengajar.

Hal itulah yang menjadi wujud keberpihakan Kemdikbud ke guru-guru, sebagaimana yang telah disampaikan Kemdikbud melalui akun Instagram resmi Ditjen.gtk.kemdikbud, pada 2 September 2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: YouTube Kemendikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler