Honorer Harus Tahu! Inilah Proses Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kesempatan untuk Kategori ini, Jangan Dilewatkan

29 September 2022, 05:30 WIB
Ilustrasi. Honorer Harus Tahu Proses Pendaftaran PPPK Guru 2022, Kesempatan untuk Kategori ini. /pexels.com/Kampus Production

BERITASOLORAYA.com – Seluruh honorer pasti sedang menantikan informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022.

Seleksi PPPK 2022 merupakan salah satu kesempatan bagi para honorer agar bisa diangkat menjadi pegawai ASN.

Hal itu karena pada tahun 2023 mendatang, akan ada penghapusan honorer di lingkungan instansi pemerintah dan hanya akan menetapkan dua status kepegawaian saja yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga: Honorer Sudah Tahu? Berikut Simulasi Jadwal Seleksi CASN 2022, Perhatikan Seluruh Informasi Penting

Untuk itu honorer harus mengetahui informasi penting terkait dengan seleksi PPPK 2022 yang akan dibuka dalam waktu dekat.

Namun tenaga honorer ternyata harus melewati jalan panjang terlebih dahulu agar bisa diangkat menjadi pegawai ASN dengan status PPPK.

BKN dalam hal ini telah memberikan penjelasan terkait proses seleksi mulai dari pendaftaran sampai pengumuman lulus menjadi pegawai ASN PPPK 2022.

Baca Juga: Tidak Hanya Menenangkan, Berikut 7 Manfaat Susu untuk Anak Usia Dini

Khususnya bagi pelamar PPPK guru penjelasan dari BKN tersebut bisa menjadi gambaran sebelum mengikuti seleksi PPPK 2022.

Kemenpan RB juga telah menjelaskan bahwa dalam seleksi PPPK guru terdapat pembagian kategori pelamar berdasarkan urutan.

Penentuan kategori pelamar PPPK guru tersebut dilakukan atas dasar status guru dan juga akan menentukan kapan pelamar bisa mengikuti seleksi PPPK dan siapa saja yang bisa menjadi pegawai ASN lebih dulu.

Baca Juga: Anda Masuk Kategori Honorer Ini? Selamat, Kemdikbud Beri Kesempatan untuk Jadi ASN Lebih Dulu pada PPPK 2022

Perlu diketahui bahwa proses seleksi PPPK 2022 akan diawali dengan pendaftaran pelamar PPPK guru melalui laman resmi BKN yakni SSCASN.

Bagi guru yang sudah memiliki akun hanya perlu login dan update saja, sementara bagi guru yang belum memiliki akun maka harus membuat akun dan mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Seluruh pelamar PPPK guru akan melalui tahap validasi data kependudukan dan filtering Dapodik dengan menggunakan data yang diunggah pada laman resmi SSCASN.

Melalui proses tersebutlah sistem SSCASN akan menentukan apakah pelamar akan masuk ke dalam kategori prioritas atau kategori umum.

Baca Juga: Guru Harus Tahu! Inilah Tambahan Syarat dari Pemerintah agar Bisa Ikut Seleksi PPPK 2022, Apa Saja?

Jika pelamar masuk dalam kategori prioritas 1 (P1), prioritas 2 (P2), prioritas 3 (P3) atau pelamar umum maka akan melalui seleksi administrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah.

Bagi pelamar prioritas 1 (P1), akan langsung mendapatkan penempatan sesuai dengan formasi yang ditentukan dan disesuaikan oleh Menpan RB.

Jika formasi masih tersedia, maka dilanjutkan dengan seleksi observasi bagi seluruh pelamar prioritas 2.

Lebih lanjut, jika formasi masih tersedia maka akan dilanjutkan seleksi yang sama pada pelamar prioritas 3.

Baca Juga: Penting! Guru Harap Cermati Informasi dari Kemdikbud, Terkait Seleksi Calon PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru

Dan jika ternyata masih terdapat formasi, maka pelamar umum akan mengikuti seleksi tes dan pengolahan nilainya akan dilakukan melalui portal SSCASN BKN.

Setelah prosesnya selesai barulah akan ada perhitungan nilai dan pengumuman kelulusan PPPK guru Tahun 2022 ini.

Nah, pada tahap inilah akan ditentukan siapa saja yang bisa lulus menjadi pegawai ASN Tahun 2022.

Menilik pada Peraturan Menpan RB nomor 20 Tahun 2022, dijelaskan siapa saja yang masuk dalam kategori pelamar prioritas 1, 2, 3 dan pelamar umum.

Baca Juga: Penting! Simak Informasi Kemdikbud untuk Seluruh Pelamar Seleksi PPPK 2022, Bulan Oktober Ada Apa?

Pelamar yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah lulus passing grade maka akan masuk dalam kategori pelamar prioritas 1.

Urutannya yaitu guru THK-2, guru negeri, lulusan PPG, dan guru swasta yang masing-masing telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 dan belum mendapatkan formasi.

Kemudian kategori pelamar prioritas 2 akan diisi oleh pelamar yang masuk dalam database eks tenaga honorer atau THK-2 pada BKN.

Baca Juga: Menpan RB Berikan Keterangan Terkait Honorer Diangkat Jadi ASN dalam PPPK 2022, Benarkah Semuanya Diangkat?

Untuk kategori pelamar prioritas 3 akan diisi oleh guru non ASN yang terdaftar aktif pada Dapodik dengan masa kerja minimal 3 tahun.

Dan kategori pelamar umum akan diisi oleh lulusan PPG yang terdaftar pada database Kemdikbud Ristek dan pelamar lain yang terdata dalam Dapodik.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler