BERITASOLORAYA.com - Sebagai bantuan bagi siswa, Kemdikbud telah memiliki program PIP.
Program PIP sendiri telah disalurkan kepada ratusan ribu siswa yang terdaftar sebagai penerima.
Pemberian bantuan PIP ini bertujuan agar kebutuhan siswa penerima selama masa sekolah dapat terpenuhi dengan baik.
Dana PIP bisa dialokasikan untuk membeli kebutuhan yang dapat menunjang aktivitas belajar siswa. Seperti buku, pensil, seragam, dan alat tulis lainnya.
Baca Juga: Apresiasi GTK 2022 Dibuka, Ini Agenda di Bulan November 2022
Terkait dengan pencairan PIP, ada dua cara yang biasa digunakan.
Pertama, Kepala Sekolah mengkoordinir pengambilan dana PIP, atau siswa mengambil dana PIP secara langsung di bank.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari artikel berjudul Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober Dirilis Kemdikbud. Berapa Nominal dan Murid yang Terima?, Kemdikbud juga menyampaikan bahwa terdapat dua kategori siswa yang berhak menerima bantuan PIP.
Pertama, yakni siswa yang berasal dari keluarga yang telah tercatat di DTKS dan kedua, masyarakat kurang mampu.
Baca Juga: Pencairan Tunjangan Insentif Rp3 Juta Bagi Guru Bukan PNS Sudah Bisa Dicairkan, Siapkan Dokumen ini
Lebih lanjut melalui akun Instagram resmi Kemdikbud, @puslapdik_dikbud, pada Sabtu, 8 Oktober 2022 lalu.
Kemdikbud menyampaikan bahwasanya dana PIP tahun 2022 telah disalurkan per bulan Oktober 2022.
Penerima PIP sendiri berasal dari nominasi PIP 2022, yakni:
- Tahap 17 – 22 (SD/SDLB/Paket A)
- Tahap 17 – 21 (SMP/SMPLB/Paket B)
- Tahap 18 – 23 (SMA/SMALB/Paket C)
- Tahap 10 – 11 (SMK)
Baca Juga: Tips Mengajar untuk Guru, Latih Murid Berpikir Kritis untuk Menyelesaikan Masalah dengan Cara Ini
Selain itu, rekening SimPelnya juga telah aktif sebelum tanggal 31 Agustus 2022, di mana terdapat sebanyak 337.537 siswa dengan total dana sebesar Rp195.058.250.000.
Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 247.125 untuk penerima PIP dari jenjang SD sederajat.
Kemudian, terdapat sebanyak 26.240 siswa penerima PIP dari jenjang SMP sederajat, sebanyak 29.332 jenjang SMA sederajat, dan sebanyak 34.840 siswa dari jenjang SMK.
Sementara untuk jumlah dana per jenjang penyaluran per Oktober 2022, yakni sebagai berikut:
- Sebesar Rp111.206.250.000 untuk siswa SD sederajat.
- Sebesar Rp19.680.000.000 untuk siswa SMP sederajat.
- Sebesar Rp29.332.000.000 untuk siswa SMA sederajat.
- Sebesar Rp34.840.000.000 untuk siswa SMK.
Itulah jumlah dana per jenjang pada penyaluran per Oktober 2022.***