Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober Dirilis Kemdikbud. Berapa Nominal dan Murid yang Terima?

- 11 Oktober 2022, 06:03 WIB
Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Bulan Oktober Dirilis Kemdikbud, Berapa Nominalnya & Muridnya?
Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK di Bulan Oktober Dirilis Kemdikbud, Berapa Nominalnya & Muridnya? /Dok. GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Adanya dana PIP bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK merupakan salah satu program pendidikan dari Kemdikbud.

Penyaluran dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK sendiri telah mencapai ratusan ribu siswa yang menerima dana PIP.

Diberikannya dana PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK dapat menjadi penunjang bantuan pendidikan agar siswa dapat lancar dalam menjalani masa pendidikannya.

Siswa yang menerima dana PIP sendiri dapat mencairkan dananya melalui dua tipe, yakni bank mengunjungi penerima PIP atau kepsek (kepala sekolah) menghimpun pengambilan dana PIP, dan siswa mengambil dananya secara langsung.

Baca Juga: NIK PTK Guru Tidak Valid? Kemdikbud Sampaikan Kondisi dan Langkah-langkah Perbaikan Berikut Ini

Pemberian dana PIP bagi siswa-siswa ditujukan untuk membantu biaya pribadi murid-murid agar dapat terus melanjutkan pendidikannya hingga selesai jenjang pendidikan menengah.

Nantinya bagi siswa yang menerima dana PIP bisa menggunakan dananya dengan membeli buku dan alat tulis.

Selain itu juga untuk membeli pakaian seragam sekolah atau praktik, membeli perlengkapan sekolah, membiayai transportasi murid, uang saku, biaya kursus les, dan lain sebagainya.

Untuk siapa saja siswa yang berhak mendapatkan dana PIP, Kemdikbud menyampaikan terdapat dua kategori siswa, yakni siswa yang berasal dari keluarga yang telah tercatat di DTKS dan masyarakat kurang mampu.

Baca Juga: Kemdikbud Arahkan Guru yang Masuk Kondisi Berikut, Segera Lakukan Hal Ini. Sebelum Terjadi Kasus...

Lebih lanjut melalui akun Instagram resmi Kemdikbud, @puslapdik_dikbud, pada Sabtu, 8 Oktober 2022 lalu.

Kemdikbud menyampaikan bahwasanya dana PIP tahun 2022 telah disalurkan per bulan Oktober 2022.

Penerima PIP sendiri berasal dari nominasi PIP 2022, yakni:

- Tahap 17 – 22 (SD/SDLB/Paket A)

- Tahap 17 – 21 (SMP/SMPLB/Paket B)

- Tahap 18 – 23 (SMA/SMALB/Paket C)

- Tahap 10 – 11 (SMK)

Baca Juga: Pada PPPK Guru 2022, Kapan SSCASN Dibuka? Nunuk Suryani Beri Jawaban Begini di Unggahannya. Di Bulan Ini?

Selain itu, rekening SimPelnya juga telah aktif sebelum tanggal 31 Agustus 2022, di mana terdapat sebanyak 337.537 siswa dengan total dana sebesar Rp195.058.250.000.

Kemdikbud menyampaikan bahwa terdapat sebanyak 247.125 untuk penerima PIP dari jenjang SD sederajat.

Kemudian, terdapat sebanyak 26.240 siswa penerima PIP dari jenjang SMP sederajat, sebanyak 29.332 jenjang SMA sederajat, dan sebanyak 34.840 siswa dari jenjang SMK.

Sementara untuk jumlah dana per jenjang penyaluran per Oktober 2022, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan yang Masuk Kondisi Berikut, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Ini

- Sebesar Rp111.206.250.000 untuk siswa SD sederajat.

- Sebesar Rp19.680.000.000 untuk siswa SMP sederajat.

- Sebesar Rp29.332.000.000 untuk siswa SMA sederajat.

- Sebesar Rp34.840.000.000 untuk siswa SMK.

Itulah jumlah dana per jenjang pada penyaluran per Oktober 2022.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram puslapdik_dikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah