Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Kemdikbud Ingatkan untuk Lapor Diri, sebelum...

23 Oktober 2022, 11:27 WIB
Peserta PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Kemdikbud Ingatkan untuk Lapor Diri, sebelum… /katemangostar/Freepik

BERITASOLORAYA.com- Program PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022, resmi dibuka oleh Kemdikbud Ristek.

PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022 yang dibuka oleh Kemdikud ini, diumumkan melalui surat edaran nomor 2372/B2/GT.00.08/2022, pada tanggal 21 oktober 2022.

Pada program PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022 ini, diperuntukan bagi guru-guru yang belum sertifikasi.

Di mana pada tahun 2022 ini, Kemdikbud masih menyediakan kuota untuk penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan gelombang 2.

Baca Juga: Resmi, Guru Non Sertifikasi Ditunggu Kemdikbud hingga Tanggal 27 Oktober 2022, Segera Lakukan Ini...

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk penempatan calon mahasiswa ke perguruan tinggi penyelenggara, guru dapat melihatnya melalui laman ppg.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing.

Lebih lanjut bagi guru yang telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022, diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan, dari tanggal 24 hingga 27 Oktober 2022, yang dilakukan secara online.

Selain itu, bagi guru yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Sementara untuk kuota peserta yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan, akan diberikan kepada guru-guru yang masuk ke dalam cadangan.

Baca Juga: Resmi, Jadwal PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022, Guru Non Sertifikasi Merapat

Perihal konfirmasi kesediaan mengenai penempatan mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022, akan disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2022, di laman PPG Kemdikbud.go.id.

Perlu diketahui bahwasanya terdapat jadwal penting bagi guru setelah melakukan konfirmasi kesediaan.

Di mana guru harus melakukan lapor diri ke LPTK dengan membawah beberapa berkas penting yang dibutuhkan.

Untuk lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 akan dilakukan pada tanggal 30 hingga 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Resmi, PPG Dalam Jabatan Kategori 1 Gelombang 2 Tahun 2022 Dibuka, Kemdikbud Tunggu Guru hingga Batas Ini...

Berikut merupakan ketentuan berkas-berkas peserta PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 yang harus dibawa saat lapor diri, sebagai berikut:

- Format A1 dan pakta integritas (format diunduh dari SIMPKB).

- Biodata mahasiswa (Sesuai format PD DIKTI).

- Surat pernyataan izin pimpinan (format diunduh dari SIMPKB.

- Scan ijazah S1.

- Scan transkip nilai S1.

- Scan kartu identitas KTP/SIM.

Baca Juga: Resmi, Kemdikbud Minta Tunjangan Guru Tidak Melalui Pemda, tetapi Langsung ke Sini...

- Scan pas foto berwarna dimensi 4 x 6.

- SKCK (dari kepolisian setempat).

- Surat keterangan sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat).

- Surat bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat).

- Scan NPWP (bagi yang memiliki).

- Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing.

Itulah berkas-berkas yang harus dibawa guru yang mengikuti program PPG Dalam Jabatan kategori 1 gelombang 2 tahun 2022 saat lapor diri ke LPTK.***

 

Editor: Aida Annisa

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler