BERITASOLORAYA.com – Kepemilikan sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa guru telah diakui sebagai tenaga pendidik yang profesional di bidangnya.
Bagi guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum sertifikasi, wajib tahu aturan baru Kemdikbud yang ditetapkan pada tanggal 26 September 2022.
Dalam aturan baru, Kemdikbud menjelaskan tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan melalui PPG Dalam Jabatan yang dituangkan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Telah dirinci secara lengkap, guru bisa tahu syarat apa saja untuk ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan serta petunjuk teknis lainnya tentang proses sertifikasi ini.
Disebutkan dalam pasal 4, guru dalam jabatan yang dimaksud Permendikbud ini adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025, yang terdiri atas:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Berdasarkan peraturan baru, tidak semua guru bisa ikut serta dalam program PPG Dalam Jabatan dan menyandang status sertifikasi.
Hanya peserta atau calon mahasiswa yang memenuhi 8 syarat berikut yang bisa ikut serta. Berikut rinciannya: