Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

27 Oktober 2022, 08:00 WIB
Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud, Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK terdapat informasi penting mengenai PIP atau Program Indonesia Pintar.

PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK ini terdapat Peraturan terbaru yang dirilis oleh oleh Kemdikbud Ristek.

Aturan terbaru PIP untuk siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK ini, adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) dengan nomor 14 tahun 2022.

Persesjen terbaru tersebut membahas mengenai petunjuk pelaksanaan program Indonesia Pintar SD maupun SMP (Juklak PIP Didasmen).

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2022, Jangan Lupa Kriteria Pelamar Ini

Seperti diketahui sebelumnya Kemdikbud telah merilis aturan mengenai PIP dengan nomor 20 tahun 2021, dan kini digantikan oleh Persesjen nomor 14 tahun 2022.

Lalu, dari perubahan petunjuk teknis untuk bantuan pendidikan siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK ini, apakah ada perubahan?

Di dalam isi Persesjen tersebut, disebutkan bahwa dalam satu tahun anggaran penyaluran PIP dibagi menjadi tiga termin.

Di mana, untuk termin pertama dilakukan antara bulan Februari hingga April. Pada termin pertama ini dikhususkan untuk disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Selain itu, penerima PIP yang telah memiliki rekening aktif. Salah satu kriterianya, yaitu penerima jalur DTKS ini memiliki KIP Dikdasmen dan telah menerima bantuan PIP sebelumnya.

Sementara untuk termin kedua, disalurkan pada bulan Mei hingga September. Pada termin kedua ini dikhususkan disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan Dinas Pendidikan.

Usulan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan juga bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK nominasi di tahun tersebut, dan telah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK pemberian.

Baca Juga: Manfaat Mengasuh Penuh Kesadaran atau Mindfulness Parenting yang Wajib Diketahui Orang Tua

Perlu diketahui untuk penyaluran terakhir dilakukan pada bulan Oktober hingga Desember. Untuk penyaluran ini dilakukan pada penerima PIP yang bersumber dari DTKS, pemangku kepentingan, usulan dinas pendidikan, yang akan baru melakukan aktivasi rekening.

“Mulai tahun 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemic yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan secara langsung oleh penerima PIP/Orang tua/wali,” kata Kemdikbud, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari portal resmi lapdik.kemdikbud.go.id, pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Kemdikbud menyampaikan bahwa penerima PIP atau orang tua diharapkan untuk melakukan aktivasi rekening yang dilakukan secara langsung ke bank penyalur terdekat.

Selain itu, orang tua siswa juga diharapkan bisa melakukan penarikan dana menggunakan kartu debit melalui mesin ATM serta menggunakan buku tabungan melalui teller bank.

Baca Juga: Resmi, Perbaikan ARKAS 3.4 Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah dari Kemdikbud

Pada Persesjen terbaru tersebut, menyebutkan bahwa untuk aktivasi rekening atau penarikan dana dapat dilakukan secara kuasa.

Hal tersebut apabila memenuhi beberapa kondisi, diantaranya yakni satuan pendidikan siswa berada di daerah khusus atau sedang mengalami bencana yang ditetapkan oleh Pemda atau Pemerintah Pusat, atau Daerah yang sulit untuk mengakses ke bank pengalur dengan berdasarkan rekomendasi Pemda.

“Aktivasi rekening dan penarikan dana oleh penerima kuasa juga bisa dilakukan bila peserta didik atau orang tua atau wali sedang sakit, penyandang disabilitas, diundang dalam acara kunjungan kerja Pemerintah atau kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi Pemda,” kata Kemdikbud.

Meski demikian, penarikan kuasa pada aktivasi rekening dan penarikan dana PIP ini hanya dapat dilakukan oleh kepala sekolah.

Akan tetapi, jika kepala sekolah berhalangan, maka kepsek dapat memberikan hak substitusi kuadanya ke guru atau tenaga kependidikan yang statusnya ASN di sekolah negeri, sementara untuk di sekolah swasta, penerima kuasanya dapat guru atau tendik yang ditetapkan oleh Ketua Yayasan.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: Instagram sobatpip

Tags

Terkini

Terpopuler