Seragam Sekolah Siswa SD hingga SMK Resmi Berubah, Kemdikbud Rilis Permendikbud Soal Pakaian & Hari Digunakan

- 11 Oktober 2022, 06:15 WIB
Seragam Sekolah SD hingga SMK Resmi Berubah, Kemdikbud Rilis Permendikbud Soal Pakaian dan Hari Digunakan
Seragam Sekolah SD hingga SMK Resmi Berubah, Kemdikbud Rilis Permendikbud Soal Pakaian dan Hari Digunakan /Instagram Ditjen GTK Kemdikbud

BERITASOLORAYA.com- Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK terdapat informasi penting mengenai seragam sekolah.

Di mana terdapat perubahan seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah dirilis oleh Kemdikbud, melalui Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022.

Permendikbud mengenai seragam sekolah siswa SD, SMP, SMA, dan SMK ini turut mengatur pakaian yang dipakai hingga hari penggunaannya.

Di dalam isi Permendikbud tersebut, terdapat pasal 2 yang menyebutkan bahwa peraturan pakaian seragam sekolah bagi siswa SD hingga SMK bertujuan untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme, kebersamaan, dan memperkuat persaudaraan antara peserta didik.

Baca Juga: Dana PIP Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK per Oktober Dirilis Kemdikbud. Berapa Nominal dan Murid yang Terima?

Lebih lanjut, juga diperuntukkan agar menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan bagi kalangan peserta didik, serta meningkatkan kedisiplinan siswa tanpa adanya kesenjangan sosial.

Dari adanya aturan baru mengenai seragam siswa dapat menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan mengenai pakaian seragam.

Di sisi lain, pada Pasal 3 ayat 1 pada peraturan tersebut disampaikan bahwa terdapat dua jenis seragam, yakni pakaian seragam pramuka, dan pakaian seragam nasional.

Pada ayat 2 Pasal 3 dijelaskan bahwa selain seragam sekolah, peserta didik juga bisa menggunakan seragam khas bagi peserta didik.

Halaman:

Editor: Aida Annisa

Sumber: JDIH Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah