Info PPPK 2022, Guru Honorer Belum Bisa Daftar jika Tidak Penuhi Hal Ini, Apa Saja? Simak Disini Selengkapnya

27 Oktober 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi. Guru yang tidak bisa daftar PPPK 2022 karena belum tahu informasi ini dari Kemdikbud. /benzoix/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Kemdikbud memberikan informasi mengenai persiapan pendaftaran PPPK guru 2022, yang resmi ditampilkan pada website Kemdikbud.

Sementara terkait jadwal pembukaan pendaftaran seleksi PPPK 2022, Kemdkbud menyebutkan bahwa harus menunggu informasi resmi dari Panselnas.

Sebagaimana disampaikan dalam website resmi Guru PPPK Kemdikbud, bahwa jadwal resmi akan diumumkan oleh Panselnas.

Baca Juga: Lirik Lagu Merajut Mimpi oleh Felix Irawan, Meski Langit Runtuh Ku Akan Tetap Berdiri

Sampai saat ini, progress yang muncul di laman tersebut yaitu Aplikasi Penilaian, Infrastruktur, Referensi Program Studi dan Linieritas, ABK, Integrasi Sistem Data, Persiapan Pendaftaran, dan Pendaftaran pada SSCASN dimulai.

Bagi guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022, maka harus memperhatikan informasi yang tersaji di artikel ini.

Sebab jika tidak, maka guru honorer tidak bisa mengikuti seleksi PPPK 2022 yang menurut informasi akan dibuka sebentar lagi.

Baca Juga: Lirik Lagu Tentang Cinta oleh Ipang Lazuardi, Cocok Dinyanyikan Bersama Teman-teman

Bagi guru honorer yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2022, maka bisa mencermati syarat menjadi pelamar PPPK 2022, yaitu:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Lirik Lagu Sahabat Kecil oleh Ipang Lazuardi, Bersamamu Ku Habiskan Waktu, Senang Bisa Mengenal Dirimu

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Baca Juga: Siswa Penerima PIP Cek, Juklak Terbaru dari Kemdikbud. Ternyata Ada 3 Hal Ini yang Resmi Berubah...

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Itulah syarat bagi honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2022. Perlu dipahami, bahwa tidak semua honorer bisa mengikuti seleksi PPPK, sebab ada kategori pelamar yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Kategori pelamar dalam Seleksi Rekrutmen Guru ASN PPPK 2022 akan disebutkan di bawah ini.

Baca Juga: Pertanyaan Seputar PIP, Langsung Dijawab oleh Kemdikbud Ristek. Dari Sebab KIP Tidak Berlaku hingga Saldo Nol

  1. Pelamar Prioritas I

Pelamar Prioritas 1 merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.

Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut.

Baca Juga: Berkas PPPK 2022, Cermati Ketentuannya Resmi dari kemdikbud, Jangan Sampai Salah Ya!

  • THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
  1. Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2022, Jangan Lupa Kriteria Pelamar Ini

  1. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

  1. Pelamar Umum

Pelamar umum terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Demikian informasi ini dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler