6 Berkas Utama untuk Daftar PPPK 2022, Nomor 5 Penting Dicermati Pelamar Kategori Ini, Simak!

31 Oktober 2022, 22:47 WIB
Ilustrasi. 6 Berkas Utama untuk Daftar PPPK 2022, Nomor 5 Penting Dicermati Pelamar Kategori Ini. /Ron Lach/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran seleksi PPPK 2022 sudah sangat dinanti pembukaannya oleh seluruh calon pelamar.

Calon pelamar PPPK 2022 penting kiranya untuk mencermati informasi resmi dari Kemdikbud dalam mempersiapkan seleksi PPPK 2022.

Salah satunya adalah terkait berkas yang harus disiapkan oleh seluruh calon pelamar, yang terdapat dalam laman resmi guru PPPK Kemdikbud.

Baca Juga: Guru Honorer Simak Informasi Resmi, Ada 9 Poin Penentu untuk Jadi ASN PPPK 2022, Apa Saja?

Sebagaimana diketahui, seleksi PPPK 2022 memerlukan berkas untuk pendaftaran dan berkas tersebut harus disiapkan agar tidak ada yang salah.

Meskipun Pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran seleksi PPPK 2022, tetapi calon pelamar bisa saja mempersiapkan berkas ini dari sekarang.

Berikut adalah rincian berkas yang harus disiapkan oleh seluruh pelamar, termasuk kategori khusus bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga: 4 Aturan Membawa Sepeda Ketika Naik Kereta Api Ini Wajib Dipatuhi, Jangan Lupa

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

3. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer untuk Jadi Pelamar

4. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

6. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;

Baca Juga: Kemdikbud Umumkan SSCASN Sudah Dapat Diakses, Pendaftaran PPPK 2022 Dimulai, Ini Jadwal Terbarunya

Perlu diketahui, bagi pelamar disabilitas maka harus menambahkan dua berkas utama yang tidak boleh ditinggalkan.

Yaitu surat keterangan penyandang disabilitas dan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian informasi mengenai berkas yang harus disiapkan oleh seluruh calon pelamar, dan termasuk pelamar disabilitas.

Baca Juga: Lirik Lagu Freedom Dinyanyikan oleh Michael Heart, Inggris dan Artinya

Semoga bermanfaat dan bisa membantu calon pelamar untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler