Cara Konfirmasi Pelamar P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK 2022, Dapat Naik Prioritas?

2 November 2022, 14:40 WIB
Cara Konfirmasi Pelamar P2, P3 dan Pelamar Umum PPPK 2022 /Kemdikbudristek/Tangkapan layar situs gurupppk.kemdikbud.go.id

BERITASOLORAYA.com - Selain pelamar prioritas pertama, pada pengadaan PPPK 2022 terdapat pula pelamar prioritas kedua P2 atau ketiga P3 dan P4 atau pelamar umum.

Pada pelamar prioritas P2, P3 dan pelamar umum di seleksi PPPK 2022 harus konfirmasi prioritas terlebih dahulu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi BKN, berikut cara konfirmasi untuk pelamar P2, P3 dan pelamar umum di PPPK 2022.

Selain itu, diketahui pula bahwa pelamar P3 dan pelamar umum dapat naik prioritas dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: BKN Sampaikan Hal Ini untuk Honorer Sebelum Jadi ASN, Simak Baik-baik

Pelamar Prioritas Kedua atau P2

Apabila pelamar PPPK 2022 masuk dalam kategori prioritas 2, sistem akan menampilkan pesan “ Anda terdeteksi sebagai Eks THK2, silakan memasukkan nomor peserta Eks THK2”.

Setelah itu, pelamar prioritas kedua harus mengisi nomor THK-2 dan memilih tombol Update Status P2.

Lebih lanjut, apabila data eks THK-2 ditemukan, pelamar prioritas kedua dapat memilih tombol selanjutnya untuk  melanjutkan proses pendaftaran.

Baca Juga: Ketahui Cara Mengisi Lembar PBD, Direktorat PAUD Telah Menyusun Ini. Berikut Link yang Bisa Dikunjungi

Pelamar Prioritas Ketiga atau P3

1. Diketahui bahwa apabila ketika pelamar login ke SSCASN, masuk pada kategori prioritas 3,  namun tidak mendapat kuota penempatan, Pelamar P3 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

2. Jika P3 merupakan Eks THK-II, maka pelamar dapat mengajukan perubahan prioritas menjadi P2 dengan catatan berikut:

- Data pelamar yang bersangkutan harus ada pada database THK-II.

- Pelamar yang ingin update menjadi P2 pelamar memilih tombol Pilih Update Status P2.

- Jika proses update status pelamar menjadi P2 berhasil, akan muncul notifikasi berhasil.

- Update status prioritas hanya dapat dilakukan apabila pelamar memiliki status sebagai honorer THK-II.

Baca Juga: Cek dan Cara Konfirmasi Penempatan Pelamar Prioritas Pertama, Ada yang Tidak Bisa Lanjut Daftar PPPK 2022?

- Namun, jika pelamar tetap ingin malanjutkan pendaftaran dengan status pelamar P3, pelamar wajib men-centang (checklist) pada checkbox lanjutkan pendaftaran sebagai P3.

- Diketahui bahwa data pelamar yang disuguhkan merupakan data sesuai DAPODIK dan database KEMENDIKBUDRISTEK.

Apabila pelamar mengalami perbedaan data, diharapkan menghubungi Layanan Helpdesk KEMENDIKBUDRISTEK dapat diakses melalui https://gurupppk.kemdikbud.go.id/contact/contact.

Selain itu, pelamar dapat menghubungi Call Center : 1-500-997.

Baca Juga: PPPK Guru Dibuka hingga 13 November 2022, Ini Penjelasan Penting Menteri PANRB

- Pelamar langsung dapat melanjutkan pendaftaran dengan menekan tombol selanjutnya.

Namun, apabila pelamar tersebut tidak mendapatkan formasi tombol selanjutnya, maka tidak  aktif (disable).

Pelamar Umum

1. Pelamar umum yang memiliki status Eks THK-II, Pelamar dapat mengajukan update prioritas menjadi P2 dengan memasukan nomor tes THK-II.

Hal itu, apabila data  pelamar ditemukan, status pelamar P4 atau pelamar umum dapat diubah menjadi Prioritas 4.

2. Pelamar umum dapat update status prioritas menjadi P3 apabila statusnya sebagai guru yang mengajar di sekolah formal negeri dan terdata DAPODIK selama 3 tahun atau 6 semester.

Baca Juga: Ternyata Jabatan dan Jenjang Ini yang Bisa Dapatkan Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022, Simak!

3. Apabila pelamar tidak memenuhi salah satu kondisi pada poin satu (1) atau dua (2), maka pelamar dapat melanjutkan pendaftaran.

Pelamar melanjutkan pendaftaran dengan mencentang check box lanjut mendaftar sebagai pelamar umum.

4. Pelamar umum dapat melanjutkan pendaftaran dengan mengklik tombol selanjutnya.

5. Apabila kuota formasi pada instansi yang dilamar masih tersedia, maka pelamar umum dapat melanjutkan ke tahap 3: Pemilihan Formasi.

6. Namun, apabila pelamar umum tidak mendapatkan formasi atau tidak ada kuota, maka tombol selanjutnya tidak aktif (disable).***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler