Ternyata Jabatan dan Jenjang Ini yang Bisa Dapatkan Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022, Simak!

- 2 November 2022, 13:19 WIB
Ilustrasi jabatan dan jenjang yang mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022
Ilustrasi jabatan dan jenjang yang mendapatkan tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 /Freepik/freepik



BERITASOLORAYA.com - Adanya peraturan baru mengenai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 agar mendapat nilai tambahan datang dari Keputusan Menteri PANRB.

Tidak semua jabatan dan jenjang bisa mendapatkan tambahan nilai dengan memenuhi persyaratan tambahan yang wajib dari aturan yang keluar.

Keputusan Menteri PANRB No. 970 tahun 2022 berisi aturan baru yang dilakukan untuk mendapatkan tambahan nilai bagi Jabatan Fungsional Teknis PPPK.

Baca Juga: Ternyata Seleksi PPPK 2022 Tenaga Guru Dilakukan Melalui Jalur Ini. Begini Penjelasan Kemenpan RB...

Penjelasan mengenai jabatan dan jenjang yang dapat menambah nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2022 disampaikan dalam lampiran Kepmen PANRB No. 970.

Tambahan nilai yang didapat ini digunakan untuk seleksi kompetensi teknis PPPK 2022.

Aturan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 970 ini dikeluarkan dan ditetapkan pada tanggal 20 Oktober lalu.

Sesuai yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari Keputusan menteri PANRB No. 970 tahun 2022, berikut jenis jabatan dan jenjang yang dapat mendapatkan tambahan nilai.

Baca Juga: Ikuti Program Guru Belajar dan Berbagi Seri Remaja Sehat Jiwa dan Raga, Berikut Deretan Fasilitasnya

1. Jabatan: Penerjemah, Jenjang: Ahli Pertama. Bobot Sertifikat sebagai tambahan nilai sebesar 25%

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x