Terkait PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, Beberapa Ketentuan Ini Harus Diperhatikan

5 November 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi guru SMP /Drazen Zigic/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Informasi penting mengenai PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG ini perlu diperhatikan.

Adapun informasi penting mengenai PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru yang belum lulus UTN PLPG yaitu tentang konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG dan informasi terkait PPG Dalam Jabatan yang lainnya.

Telah diketahui bahwa Kemdikbud merilis surat edaran perihal informasi dan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa pendidikan profesi guru atau PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 bagi guru belum lulus UTN PLPG.

Diketahui juga bahwa surat edaran yang dirilis Kemdikbud itu tertanggal 1 November 2022 dengan nomor 2481/B2/GT.00.08/2022.

Baca Juga: Catat, Pengumuman PPPK Guru 2022, P2 dan P3 Akan Ada Ini Sebelum 4 Desember 2022

Selanjutnya, di dalam surat edaran yang dirilis Kemdikbud tersebut juga disampaikan beberapa hal yang perlu Anda ketahui, yaitu sebagai berikut:

1. Dari hasil verval administrasi tersebut sejumlah 8.091 guru dinyatakan sudah memenuhi syarat verval administrasi sebagaimana daftar rekapitulasi terlampir.

Selain itu keterangan yang lebih lengkap bisa dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id atau lewat akun SIMPKB masing masing.

2. Guru yang sudah dinyatakan lulus verval administrasi, kemudian diwajibkan untuk melakukan konfirmasi kesediaan PPG Dalam Jabatan pada 3 November sampai 6 November 2022.

Baca Juga: Dukung Merdeka Belajar, Kemdikbud Luncurkan Platform Baru. Satuan Pendidikan Wajib Pahami Ini...

3. Adapun seluruh rangkaian kegiatan PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring atau online sebagaimana jadwal selengkapnya di lampiran II

4. Hasil konfirmasi kesediaan berupa penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG akan disampaikan pada 8 November 2022

5. Informasi yang lebih lengkap bisa dilihat lewat akun SIMPKB masing masing guru dan dinas pendidikan juga laman ppg.kemdikbud.go.id.

Baca Juga: Segini Soal yang Wajib Dikerjakan Saat Seleksi PPPK 2022 dalam Kurun Waktu Kurang dari 3 Jam, Siap-siap!

Jadi jika merujuk jadwal PPG Dalam Jabatan bagi guru yang belum lulus UTN PLPG di laman ppg.kemdikbud.go.id, kegiatan konfirmasi kesediaan memiliki batas waktu terakhir besok yaitu 6 November 2022.

Adapun untuk kegiatan lapor diri sesuai jadwal resmi PPG Dalam Jabatan 2022 pada 10 November sampai 12 November 2022.

Berikut ini merupakan beberapa ketentuan lapor diri yang perlu Anda perhatikan secara saksama:

Baca Juga: BKN Ungkap Adanya Penyederhanaan Layanan Kepegawaian ASN, Simak Selengkapnya

1. Format A1 dan pakta integritas (format diunduh dari SIMPKB)

2. Biodata mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

3. Surat pernyataan izin pimpinan (format diunduh dari SIMPKB)

4. Scan ijazah S1

5. Scan transkrip nilai S1

6. Scan kartu identitas KTP/SIM

7. Scan pas foto berwarna dimensi 4x6

Baca Juga: Peserta PPG Prajabatan Gel. 2 Tahun 2022 Merapat, Kemdikbud Umumkan Hasil Tes Substantif yang Wajib Diketahui!

8. SKCK dari kepolisian setempat

9. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau RSUD setempat

10. Surat bebas NAPZA dari BNN atau kepolisian atau puskesmas atau RSUD setempat

11. Scan NPWP bagi yang mempunyai

12. Tambahan persyaratan dari LPTK masing masing

Baca Juga: Siapkan Kantong, Berikut Tunjangan Guru yang Diatur Cair Bulan November dan Besarannya

Itulah informasi mengenai PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, khususnya bagi guru yang belum lulus UTN PLPG. Semoga bisa bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler