Siapkan Kantong, Berikut Tunjangan Guru yang Diatur Cair Bulan November dan Besarannya

- 5 November 2022, 14:06 WIB
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru di bulan November.
Ilustrasi pembayaran tunjangan guru di bulan November. /Pixabay/stevepb/

BERITASOLORAYA.com – Para guru ASN penerima tunjangan bisa mulai bersiap, sebab berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, akan ada tunjangan yang dibayarkan di bulan November.

Petunjuk teknis pembayaran tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan untuk guru ASN daerah telah diatur secara rinci dalam peraturan tersebut.

Dilihat dari jadwal, pembayaran tunjangan diatur cair per triwulan. Adapun bulan November ini memasuki triwulan keempat untuk pencairan beragam tunjangan guru ASN.

Penerima masing-masing tunjangan tentu berbeda. Untuk tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi atau TPG dikhususkan bagi guru ASN daerah yang telah memiliki status sertifikasi.

Baca Juga: PPPK 2022 Dibuka, Adakah Rekrutmen CPNS 2023? Kemenpan RB: Setelah Kita Kaji Ulang Nanti...

Sementara untuk guru ASN yang belum sertifikasi akan menerima tambahan penghasilan dengan besaran yang berbeda.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Sama halnya dengan tunjangan profesi dan tunjangan khusus, tahapan guru ASN daerah dalam menerima tambahan penghasilan serta jadwal pembayarannya pun tidak berbeda.

Baca Juga: Guru hingga Kepsek Wajib Tahu, ini Platform Baru yang Diluncurkan Kemdikbud Tahun 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x