Pemerintah Kabupaten Banyumas Beri Informasi Rincian Kebutuhan dan Penetapan PPPK Tenaga Guru, Guru Wajib Tahu

7 November 2022, 19:12 WIB
Ilustrasi guru: Informasi kebutuhan formasi dan penetapan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas /Pexels.com/ Roman Odintsov/

 

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas telah secara resmi memberikan informasi mengenai PPPK Tenaga Guru tahun 2022.

Pengumuman ini dikeluarkan melalui surat edaran dengan nomor 810/6163/2022 pada 1 November 2022.

Pada pengumuman tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan informasi mengenai detail rincian kebutuhan serta penetapan PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas tahun 2022.

Selain itu, dalam artikel ini dijelaskan pula mengenai penentuan kelulusan PPPK Tenaga Guru tahun 2022.

Baca Juga: Kenaikan Pangkat ASN Provinsi Jawa Tengah Dimulai November 2022, ini Arah Kebijakannya

Berikut BeritaSoloRaya.com rangkum dari Jangkara, informasi mengenai PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Banyumas mulai dari rincian kebutuhan formasi hingga penetapan Jabatan.

Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional

Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Banyumas adalah sebanyak 1.967 formasi.

Rincian dari angka tersebut adalah sebanyak 1.963 formasi akan diberikan kepada pelamar P1, dan sisanya akan diberikan ke pelamar P2 dan P3.

Rincian mengenai jabatan PPPK Tenaga Guru yang diperlukan Kabupaten Banyumas pada tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Lirik Lagu Romanisasi Rain – TAEYEON dengan Terjemahan, Cocok Buat yang Lagi Galau

Guru Agama Islam : 69 formasi untuk SD dan 25 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Agama Kristen : 2 formasi di SD Kabupaten Banyumas.

Guru Bahasa Indonesia : 94 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Bahasa Inggris : 91 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Bimbingan Konseling : 34 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru IPA : 60 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Kelas : 1.376 formasi di SD di Kabupaten Banyumas.

Guru Matematika : 89 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Penjasorkes : 24 formasi di SD dan 5 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru PPKN : 40 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Prakarya dan Kewirausahaan : 20 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru Seni Budaya : 29 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Guru TIK : 9 formasi di SMP di Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Sinopsis Film Korea Decibel dan Jadwal Tayangnya, Banjir Aktor Muda, Ada Cha Eun Woo hingga Lee Jong Suk

Penentuan Kelulusan PPPK Jabatan Fungsional Guru

Untuk pelamar kategori P2 dan P3 akan dilakukan kualifikasi berdasarkan akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang.

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut penjelasan dari masing-masing kualifikasi:

1. Penilaian Kompetensi (Bobot 40%)

Penilaian ini akan dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru senior, dan Pengawas Sekolah yang telah diberi amanat.

2. Penilaian Kinerja (Bobot 60%)

Kinerja pelamar akan dinilai oleh Kepala Sekolah, Guru senior, dan Pengawas Sekolah yang telah diberi amanat.

Kemudian hasil penilaian akan diteruskan dan diverifikasi ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM Kabupaten Banyumas.

Baca Juga: Inilah Daftar Kategori Beasiswa Pendidikan Indonesia Milik Kemdikbud, Yuk Simak Selengkapnya

3. Nilai akan diambil dari nilai kompetensi dan nilai kinerja dengan bobot 60%

Demikian informasi mengenai rincian dan penetapan jabatan PPPK Tenaga Guru di Banyumas tahun 2022. ***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Jangkara.com berjudul "Bagi Guru di Banyumas, Simak Penentuan Kelulusan dan Rincian Kebutuhan PPPK Tenaga Guru Berikut Ini".

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jangkara.com

Tags

Terkini

Terpopuler