Sebelum Pelamar PPPK Guru 2022 Lakukan Sanggah, Ada 5 Poin Penting yang Wajib Diketahui, Nomor 3 Hati-hati

17 November 2022, 07:00 WIB
Sebelum Pelamar PPPK Guru 2022 Lakukan Sanggah, Ada 5 Poin Penting, Nomor 3 Hati-hati /Tangakapan layar Laman sscasn.bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Pelamar P2, P3, dan umum PPPK guru 2022 yang dinyatakan tidak lolos pada seleksi administrasi PPPK guru 2022 ada agenda untuk masa sanggah.

Diketahui masa sanggah untuk pelamar P2, P3, dan umum PPPK guru 2022 ini akan dibuka pada tanggal 18 hingga 20 November 2022.

Seperti diketahui pelamar PPPK guru 2022 pada tanggal 16 dan 17 akan melihat pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022.

Adanya pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 ini, berlaku untuk semua pelamar baik P1, P2, P3, maupun pelamar umum.

Baca Juga: Ada Program Penting untuk Guru, Bisa Dapat 4 Hal Ini, Nomor 3 Paling Diharapkan Tendik

Pada pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 hanya terdapat dua kemungkinan, yakni pelamar dinyatakan lolos atau pelamar dinyatakan tidak lolos.

Tentunya pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2022 ini hanya dapat pelamar lihat melalui akun sscasn masing-masing.

Lebih lanjut bagi pelamar yang dinyatakan lolos, maka akan lanjut ke tahap selanjutnya, sesuai dengan kategori pelamar.

Apabila pelamar merupakan pelamar umum, maka akan dihimbau untuk melakukan cetak kartu ujian untuk pelaksanaan tes CAT UNBK nanti.

Baca Juga: 8 Hari Lagi, Guru Segera Daftar Program Ini, Banyak Tendik yang Mau Ikut. Cek Syaratnya Sekarang...

Di samping itu, berdasarkan surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 7543/B/GT.01.03/2022 tentang seleksi penerimaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Pemda tahun 2022.

Bagi pelamar yang tidak lolos pada seleksi administrasi PPPK guru 2022, di dalam isi surat edaran tersebut menjelaskan bahwa pelamar dapat mengajukan sanggahan.

Akan tetapi, sanggahan ini hanya diberlakukan untuk pelamar P2, P3, dan umum yang tidak lolos seleksi administrasi.

Kesempatan mengajukan sanggahan diberikan oleh Kemdikbud Ristek pada akun masing-masing maksimal tiga hari pasca pengumuman.

Baca Juga: Info PPPK Guru 2022: Pelamar yang Tidak Lolos Seleksi Administrasi, Bisa Lakukan Ini dengan Syarat Berikut

Nantinya panitia seleksi Instansi Daerah atau panitia seleksi PPPK akan memberikan tanggapan paling lambat tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah yang telah disampaikan melalui akun masing-masing.

Meski demikian sebelum pelamar P2, P3, dan umum melakukan sanggahan pada masa sanggah yang telah ditentukan, ada lima poin penting yang harus diketahui oleh pelamar, diantaranya yakni:

  1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan paling lama tiga hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
  2. Bagi pelamar yang ingin melakukan sanggahan dapat diajukan melalui akun sscasn masing-masing.
  3. Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
  4. Panitia seleksi Instansi Daerah bisa menerima alasan sanggahan, karena kesalahan bukan berasal dari pelamar.

Baca Juga: Belum Lolos Seleksi PPPK Guru 2022? Tenang Masih Ada Cara Ini, Simak Arahan Kemdikbud Ristek

Poin keempat ini penting untuk dicermati, bahwasanya sebelum pelamar melakukan sanggahan, pastikan terlebih dahulu bahwa kesalahan murni dari panitia bukan dari pelamar.

Dalam hal ini, saat pelamar mengisi form sanggahan dan menyertakan alasan, alasan yang dituliskan harusnya yang benar, realistis, tidak mengada-ngada, dan sesuai dengan berkas yang telah diinput.

  1. Dalam hal alasan sanggahan pelamar diterima, panitia seleksi Instansi Daerah mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Itulah lima poin penting yang harus pelamar ketahui sebelum melakukan sanggahan di akun sscasn.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: PANRB

Tags

Terkini

Terpopuler