Kemdikbud Kucurkan Dana Bantuan PIP Tahun 2022 Hingga 1 Juta Rupiah, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi

17 November 2022, 15:30 WIB
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi siswa agar bisa mendapatkan dana bantuan PIP yang dicanangkan oleh Kemdikbud 2022/ Kolase pip.kemdikbud.go.id/Pixabay/ /

BERITASOLORAYA.com - Kemdikbud kembali kucurkan dana untuk siswa SD, SMP, dan SMA melalui bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa pada setiap jenjang tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar.

Lebih lanjut, siswa yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud tahun 2022 hingga kisaran Rp1 juta.

Baca Juga: Simak Sinopsis Serial Korea Connect, Aksi Jung Hae In dan Kim Hye Joon Mengejar Go Kyung Pyo

Perlu diketahui, program PIP Kemdikbud 2022 ini merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai bagi siswa SD, SMP, dan SMA yang kurang mampu atau miskin.

Dana PIP Kemdikbud 2022 ini nantinya akan disalurkan melalui rekening bank milik siswa.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa SD, SMP, dan SMA agar bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.

Baca Juga: Sambut Hari Guru Nasional, Kemenag Akan Beri Apresiasi untuk Guru PAI, Pengiriman Berkas Hingga 21 November!

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Ikut serta dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

4. Siswa berstatus yatim piatu, yatim, maupun yatim piatu.

5. Siswa yang terdampak bencana alam.

Baca Juga: Hore, UMP Provinsi Riau Naik Hampir 6 Persen, Segini yang Diterima...

6. Siswa yang beresiko tidak bisa melanjutkan sekolah (drop out).

7. Siswa yang memiliki kelainan fisik atau disabilitas, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik.

8. Siswa yang berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.

9. Terdaftar sebagai peserta kursus pada lembaga tertentu.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Inilah Tingkah Kemenpupr Basuki yang Jadi Fotografer Dadakan di KTT G20 Bali

Dana PIP Kemdikbud 2022 ini diberikan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik.

Misalnya, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, tambahan uang saku, biaya transportasi, biaya praktek tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Untuk mengecek apakah termasuk sebagai penerima dana PIP Kemdikbud 2022 bisa dilakukan melalui situs pip.kemdikbud.go.id.

Berikut cara melakukan pengecekan apakah terdaftar sebagai penerima program PIP Kemdikbud 2022,.
1. Login ke laman pip.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan tanggal, bulan, dan tahun siswa.

3. Masukkan nama ibu kandung.

4. Kemudian, pilih opsi "Cari".

Baca Juga: Akun SSCASN Bermasalah? Coba Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Pakai Cara Ini

Demikian, informasi mengenai persyaratan bagi siswa jenjang SD, SMP, maupun SMA untuk bisa mendapatkan dana PIP Kemdikbud 2022.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: pip.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler