DIMULAI Hari Ini, Inilah Cara Ajukan Sanggah Jika Pelamar Tidak Lulus Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022

18 November 2022, 06:56 WIB
Masa sanggah untuk pelamar PPPK guru 2022 yang tidak lulus seleksi administrasi dimulai hari ini, simak langkah-langkah pengajuan sanggah dan siapa saja yang bisa mengajukan sanggah berikut ini. /Stefan Stefancik/unsplash.com

BERITASOLORAYA.com – Masa sanggah bagi pelamar PPPK guru 2022 dimulai pada hari ini, Jumat, 18 November 2022 dan berakhir dua hari lagi yakni tanggal 20 November 2022.

Masa sanggah disediakan bagi pelamar PPPK guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat.

Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi akan mendapat notifikasi ‘Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar.’

Baca Juga: Pembelian E-Meterai untuk PPPK 2022 Bermasalah, Ini Kata PERURI beserta Nomor Kontak yang Bisa Dihubungi

Jika dinyatakan tidak lulus, pelamar dapat mengajukan sanggah. Lalu bagaimana cara mengajukan sanggah?

Sebelum membahas tata cara sanggah, perlu dipahami bahwa pengajuan sanggah dilakukan jika dirasa sistem tidak bekerja sebagaimana seharusnya.

Artinya, pelamar yang hanya dapat melakukan sanggah atas kesalahan yang berasal dari sistem, bukan dari diri sendiri.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi PPPK Guru, pengajuan sanggah hanya dilakukan bagi pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan instansi dengan menjabarkan kronologis disertai bukti yang mendukung.

Baca Juga: Akun SSCASN Bermasalah? Coba Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2022 Pakai Cara Ini

Oleh karena itu, sebelum mengajukan sanggah, pastikan bahwa alasan tidak lulus seleksi administrasi berasal dari kesalahan sistem.

Pengajuan sanggah bisa dilakukan misalnya ketika dokumen tidak terbaca, kualifikasi pendidikan disebut tidak memenuhi kualifikasi padahal sudah linear dengan posisi yang dilamar, dan lain-lain.

Tata Cara Mengajukan Sanggah

Berikut ini tata cara mengajukan sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi PPPK guru 2022:

1. Masuk terlebih dahulu ke akun SSCASN Anda melalui portal sscasn.bkn.go.id atau KLIK LINK BERIKUT

2. Pada laman Resume, akan ada pemberitauan status lulus atau tidak lulus seleksi administrasi. Apabila tidak lulus, maka akan muncul tombol kuning di bawah notifikasi bertuliskan AJUKAN SANGGAH,

3. Sebelum mengklik tombol AJUKAN SANGGAH, pastikan apa kesalahan yang menyebabkan Anda tidak lulus seleksi administrasi PPPK guru 2022

4. Setelah itu, silakan klik AJUKAN SANGGAH, maka akan muncul Form Sanggah.

Baca Juga: Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Usul Dasar Penetapan UMP 2023 Dikaji Ulang: Akan Terjadi Gonjang-Ganjing

5. Misalnya alasan tidak lulus adalah ‘Kualifikasi pendidikan tidak sesuai’ dengan keterangan dokumen yang diunggah bukan ijasah, KTP misalnya, maka itu termasuk kesalahan pelamar, bukan sistem

6. Jika alasan tidak lulus adalah ‘Kualifikasi pendidikan tidak sesuai’ padahal dokumen yang diunggah sudah benar dan kualifikasi pendidikan sebenarnya juga sudah linear dengan formasi yang dilamar, maka silakan mengajukan sanggah.

7. Pengajuan sanggah dilakukan dengan menulis kronologis kesalahan sistem sehingga pelamar keberatan dengan hasil seleksi,

8. Kronologis ini ditulis pada kolom alasan sanggah,

9. Setelah itu, lakukan checklist pada kotak kecil di bagian bawah form sanggah, dan jangan lupa mengakhiri proses sanggah,

10. Klik tombol merah ‘Akhiri Proses Sanggah’.

Baca Juga: Menaker Umumkan Upah Minimum 2023 Bakal Naik, UMK Semarang Masih Tertinggi di Jateng, Solo Raya Apa Kabar?

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu intansi menunggu pengumuman pasca sanggah pada tanggal 26 November 2022. Demikian, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: sscasn.bkn.go.id gurupppk.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler