Ingin Jadi Guru Penggerak dan Pengajar Praktik PGP, Cermati Kriteria Utama Ini, Resmi dari Kemdikbud, Cek!

28 November 2022, 08:06 WIB
Ingin Jadi Guru Penggerak dan Pengajar Praktik PGP, Cermati Kriteria Utama Ini, Resmi dari Kemdikbud. /pexels/Mehmet Turgut Kirkgoz

BERITASOLORAYA.com – Program guru penggerak dan pengajar praktik PGP bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah di satuan pendidikan Indonesia.

Namun perlu dipahami, guru dan kepala sekolah harus tetap memenuhi kriteria sebagai pelamar dua program tersebut agar bisa mendaftar.

Kriteria tersebut sudah menjadi ketentuan dari Kemdikbud sehingga bagi guru kepala sekolah yang tidak memenuhi kriteria maka tidak bisa mendaftar calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP angkatan 9 dan 10.

Baca Juga: Guru dan Kepala Sekolah Bisa Dapat Manfaat Besar jika Ikuti Dua Program Ini, Resmi dari Kemdikbud, Cek Segera!

Meskipun sama-sama bisa diikuti oleh guru dan kepala sekolah, pada kenyataannya kriteria pelamar untuk calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP untuk angkatan 9 dan 10 rupanya berbeda.

Untuk pelamar calon guru penggerak harus memenuhi 13 kriteria umum dari Kemdikbud, sementara untuk pelamar calon pengajar praktik PGP hanya memenuhi 9 kriteria umum.

Untuk mempermudah dalam memahami apa saja kriteria umum dari Kemdikbu untuk calon guru penggerak dan calon pengajar praktik PGP, maka bisa simak di bawah ini.

Baca Juga: Hari Ini Dimulai HKN DKI Jakarta Tahun 2022 di JCC, Berikut Rundown Acaranya

Kriteria Calon Guru Penggerak

  1. Pelamar CGP adalah guru PNS maupun Non PNS, baik berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  2. Pelamar CGP adalah Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah atau dalam hal ini sering disebut NRKS. Pelamar juga berstatus definitif baik dari PNS maupun Non PNS yang berasal dari sekolah negeri maupun swasta.
  3. Pelamar CGP memiliki akun guru di Dapodik.
  4. Pelamar CGP adalah guru yang memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
  5. Pelamar CGP merupakan  guru yang memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
  6. Pelamar merupakan guru yang mempunyai masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat registrasi.
  7. Pelamar CGP memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan lamanya.
  8. Pelamar CGP tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG atau kegiatan lain yang diselenggarakan secara bersamaan dengan guru penggerak.
  9. Pelamar CGP tidak sedang dalam proses rekrutmen Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak. Pelamar CGP juga tidak sedang menjalankan tugas sebagai Kepala Sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada Program Sekolah Penggerak.
  10. Pelamar CGP  tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapangan, pengawas lapangan pada Program Organisasi Penggerak.
  11. Pelamar CGP  tidak sedang menjadi pengajar praktik dan juga fasilitator pada Program Pendidikan Guru Penggerak.
  12. Pelamar CGP  adalah guru aktif mengajar selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK pembagian mengajar.
  13. Pelamar CGP adalah pelamar sekolah aktif selama rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak yang dibuktikan dengan SK definitif sebagai Kepala Sekolah.

Baca Juga: Ingin Tunjangan Guru Tetap Mengalir? Wajib Hindari 4 Hal Ini

Kriteria Pelamar Calon Pengajar Praktik PGP

  1. Pelamar adalah guru-guru penggerak, kepala sekolah, dan praktis/konsultan pendidikan/akademik yang sudah menerapkan kepemimpinan pembelajaran.
  2. Pelamar telah mendapatkan izin dari pimpinan atau atasan tempat bekerja (apabila merupakan praktisi/konsultan individu tidak perlu surat izin).
  3. Pelamar adalah yang memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi calon pengajar praktik dan bersedia mendampingi peserta selama proses pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.
  4. Pelamar adalah tidak sedang mengikuti kegiatan diklat latsar PNS, PPG dan sebagai asesor PPG atau PSP.
  5. Pelamar adalah tidak sedang proses rekrutmen kepada sekolah penggerak, fasilitator sekolah penggerak, pelatih ahli, atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli atau fasilitator sekolah penggerak pada PSP.
  6. Pelamar adalah tidak sedang menjadi instruktur, pelatih lapang, pengawas lapang pada POP.
  7. Pelamar adalah warga negara yang tidak sedang proses rekrutmen calon guru penggerak, calon fasilitator atau sedang menjalankan tugas sebagai CGP, atau fasilitator pada PGP.
  8. Pelamar adalah yang tidak sedang proses mutasi selama agenda rekrutmen dan sedang menjalani tugas sebagai praktik ke Kabupaten atau Kota atau Provinsi lain.
  9. Pelamar adalah yang berdomisili saat rekrutmen dan penugasan dalam satu wilayah dengan sasaran wilayah PGP.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kafe Angkringan di Solo, Nuansa Premium Harga Kaki Lima, Tetep Cozy Meski Ekonomis

Itulah informasi mengenai kriteria pelamar dalam program calon guru penggerak dan pengajar praktik PGP. Semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler