Keuntungan Guru Penggerak Salah Satunya Bisa Punya Jabatan Ini! Mulai Tahun Depan?

- 24 November 2022, 19:44 WIB
Ilustrasi. Nadiem minta Pemda prioritaskan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah.
Ilustrasi. Nadiem minta Pemda prioritaskan Guru Penggerak menjadi kepala sekolah. /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Guru Penggerak memiliki peran besar dalam transformasi pendidikan untuk mewujudkan sistem yang lebih baik di Indonesia.

Salah satu keuntungan bagi para guru yang telah menjadi Guru Penggerak adalah bisa menjabat sebagai kepala sekolah.

Hal ini dikatakan langsung oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bahwasanya Guru Penggerak dapat diprioritaskan sebagai kepala sekolah.

Bukan hanya itu, Nadiem juga meminta Guru Penggerak agar bisa menjadi kepala sekolah tahun depan, seperti yang disampaikannya dalam Dialog Penggerak di Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Resmi, Berikut Jadwal Pembayaran Tunjangan Guru Sertifikasi Hingga Tamsil, Bisa Cair Setelah Lakukan Ini

Selain kepala sekolah, Guru Penggerak juga bisa mengisi posisi pengawas sekolah berdasarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Bapak Kepala Dinas, (Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat), kami butuh sekali bantuan agar Guru Penggerak ini tahun depan semua diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas,” ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, Guru Penggerak hendaknya menjadi prioritas dalam pemilihan kepala sekolah maupun pengawas sekolah sebab dianggap mampu memberikan perubahan besar dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Bersiap Seleksi, Pelamar PPPK 2022 Wajib Paham Sistem Penilaian untuk Jadi ASN

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: GTK Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x