Ingin Tunjangan Guru Tetap Mengalir? Wajib Hindari 4 Hal Ini

- 28 November 2022, 06:58 WIB
Ilustrasi tunjangan. Berikut ini alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah.
Ilustrasi tunjangan. Berikut ini alasan beragam tunjangan guru disetop atau dihentikan pemerintah. /Unsplash/Mufid Majnun/

BERITASOLORAYA.com – Para guru yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan akan terus menerima tunjangan hingga mencapai batas usia pensiun.

Selain karena telah mencapai batas usia pensiun, beragam tunjangan guru juga akan dihentikan jika guru yang bersangkutan meninggal dunia.

Aturan penghentian tunjangan guru tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang merinci tentang pemberian tunjangan sertifikasi guru atau TPG, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan bagi guru ASN daerah.

Selain kedua penyebab di atas yang membuat tunjangan dihentikan, ada alasan lain yang sebenarnya masih dapat dihindari jika guru penerima tunjangan ingin tunjangan tetap mengalir.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Kafe Angkringan di Solo, Nuansa Premium Harga Kaki Lima, Tetep Cozy Meski Ekonomis

Untuk mengetahui apa saja penyebab tunjangan profesi (disebut juga tunjangan sertifikasi/TPG), tunjangan khusus hingga tambahan penghasilan dihentikan, simak artikel ini hingga tuntas.

Penyaluran beragam tunjangan dilakukan dengan beberapa tahap. Untuk TPG dan tunjangan khusus, akan dilakukan input data atau pembaruan data guru ASN. Selanjutnya, dilakukan validasi dan penetapan penerima tunjangan.

Hal tersebut masih dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 yang membahas mengenai juknis pemberian beragam tunjangan untuk guru ASN daerah.

Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Ada Perubahan Jadwal Konfirmasi Kesediaan Mahasiswa PPG Prajabatan Gel. 2 Tahun 2022

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: JDIH Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x