Resmi, Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 dan 8 Desember 2022

6 Desember 2022, 10:41 WIB
Kemdikbud Rilis SE Minta Guru Non Sertifikasi Segera Bersiap di Tanggal 6 hingga 8 Desember 2022 /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud telah merilis surat edaran resmi untuk guru non sertifikasi di bulan Desember 2022 ini.

Surat edaran yang dirilis Kemdikbud untuk guru non sertifikasi ini bernomor 2708/B2/GT.00.02/2022 yang diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2022.

Surat edaran untuk guru tersebut membahas tentang informasi persiapan dan pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG UKMPPG periode VII tahun 2022.

Di dalam isi surat edaran itu, Kemdikbud menyampaikan bahwa untuk masa pendidikan mahasiswa PPG Dalam Jabatan kategori II tahun 2022 akan segera berakhir.

Baca Juga: Resmi, Jadwal Pelaksanaan UKMPPG Periode VII Tahun 2022, Ada Perubahan dari Kemdikbud...

Sebagaimana yang diketahui bahwa untuk program PPG Dalam Jabatan merupakan program khusus untuk guru yang belum sertifikasi.

Berkaitan dengan pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan, Direktorat Pendidikan Profesi guru bersama dengan tim pelaksana Panitia Nasional UKMPPG akan menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk UKMPPG.

Di mana pada kegiatan UKMPPG ini terdiri dari Uji Kinerja atau UKin dan UP atau Uji Pengetahuan periode VII tahun 2022.

Lebih lanjut pelaksanaan UP dan UKin UKMPPG periode VII bagi mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta UKMPPG.

Baca Juga: Penting, Bagi Guru yang Terima Pesan Ini, Kemdikbud Minta Segera Lakukan Hal Berikut. Jangan Terlambat...

Salah satu persyaratan untuk guru yang mengikuti UKMPPG adalah mahasiswa PPG Daljab kategori II tahun 2022 yang termasuk peserta PPG yang berasal dari lulusan guru penggerak atau GP.

Selain itu, Kemdikbud juga memberikan persyaratan yang tidak kalah penting, yaitu peserta retaker UKMPPG.

Perlu diketahui bahwa untuk guru yang mengikuti UKin terdapat biaya yang harus guru keluarkan yaitu sebesar Rp600.000.

Bagi guru yang ingin membayar UKMPPG dapat membayarnya melalui perguruan tinggi penyelenggara PPG.

Baca Juga: Guru Honorer P2 dan P3 Bisa Cek Nilai Hasil Observasi Kesesuaian Seleksi PPPK 2022? Ternyata Begini Faktanya

Seementara untuk dapat mengikuti UP, guru harus mengeluarkan biaya sebesar Rp300.000 dan dibayarkan melalui virtual account.

Dalam hal ini guru yang akan mengikuti briefing peserta UKin harus bersiap untuk di tanggal 6 Desember 2022.

Kemudian untuk dapat mengikuti pendaftaran UKMPPG dilakukan pada tanggal 6 hingga 8 Desember 2022.

Penting bagi guru untuk mengetahui agenda terkait jadwal pelaksanaan UKMPPG periode VII tahun 2022 agar tidak ketinggalan agenda-agenda penting selama di bulan Desember 2022 ini.

Nantinya setelah guru selesai melewati semua agenda UKMPPG, untuk pengumuman hasil UKMPPG akan diinformasikan pada tanggal 27 Desember 2022.***

Editor: Aida Annisa

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler