BERITASOLORAYA.com – Ada kabar gembira untuk semua guru mulai awal tahun 2023 dari Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) tentang tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.
Hal itu berdasarkan pada surat resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ditujukan kepada seluruh pejabat daerah yakni Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia.
Dalam surat tersebut dijelaskan tentang Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2023 yang disetujui menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Kedepannya, Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Dicairkan Langsung Ke Rekening, Resmi Kemdikbud
Pada saat Rapat Paripurna DPR RI, RUU APBN Tahun 2023 tersebut telah disetujui sejak tanggal 29 September 2022 lalu.
Pada RUU APBN Tahun 2023 tersebut di dalamnya termasuk tentang anggaran kesejahteraan guru berupa tunjangan sertifikasi guru atau TPG dan tunjangan lainnya.
Anggaran tunjangan tersebut sudah termasuk dalam Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan, Sanksi Langgar Gak Main-Main!
Berikut ini yaitu Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas: