Cara Mendaftar UKMPPG – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG bagi Peserta Firstaker dan Retaker Periode 7 Tahun 2022

6 Desember 2022, 13:31 WIB
Ilustrasi. Cara daftar UKMPPG periode 7 2022 untuk Firstaker dan Retaker. /Pexels /cottonbro studio/

BERITASOLORAYA.com – Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG) akan dilaksanakan pada 17 sampai 18 Desember 2022 ini.

Pendaftaran Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) periode 7 tahun 2022 ini telah dibuka sejak 6 Desember sampai 8 Desember 2022 pukul 22.00 WIB.

Pendaftaran UKMPPG dapat dilakukan melalui laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ dengan memilih menu pendaftaran.

Secara singkat teknis pendaftaran UKMPPG dengan memasukkan nomor peserta dan tanggal lahir Anda lalu mengikut tahap selanjutnya.

Baca Juga: Guru Non PNS dan 2 Kategori Lainnya Akan Dapat Tunjangan Rp300.000 hingga 15 Juta dengan Syarat ini

Pendaftaran UKMPPG hanya dapat diikuti oleh Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022.

Selanjutnya, Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Eks PLPG atau yang belum lulus sebelumnya dan Retaker UP UKMPPG yang tidak lulus pada PPG Prajabatan.

Kemudian dapat diikuti juga oleh PPG Dalam Jabatan yang termasuk dalam lingkungan Kemendikbud yang tidak lulus selama 3 tahun masa studi.

Para peserta yang termasuk dalam kategori Retaker UP UKMPPG akan menanggung biaya uji kompetensi sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa PPG Wajib Tahu! Simak Jadwal Pelaksanaan dan Besaran Biaya UKin dan UP UKMPPG Periode VII Tahun 2022

Sedangkan peserta lainnya seperti Mahasiswa PPG maupun PPPG Eks PLPG dapat mengikuti UKMPPG secara gratis.

Pelaksanaan UKMPPG dilakukan secara online dengan bertempat di domisili masing-masing peserta.

Adapun dokumen pendaftaran UKMPPG sebagai berikut:

1. KTP

2. Foto terbaru dengan latar belakang merah

3. Memiliki Surat keterangan telah menyelesaikan tugas atau beban studi PPG atau surat yang menerangkan sedang melaksanakan PPL PPG dan ditandatangani oleh Pimpinan LPTK.

Baca Juga: Berapa Formasi Guru ASN PPPK 2023 yang Akan Dibuka? Hal Ini Jadi Penentunya

Adapun cara mendaftar UKMPPG sebagai berikut:

1. Cara Mendaftar UKMPPG bagi Firstaker, di antaranya:

a) Pilih menu ‘PENDAFTARAN’ pada laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id/ lalu masukan validasi data terdiri dari Nomor Peserta PPG Anda dan Tanggal Lahir Anda.

b) Lakukan pengisian biodata dan mengupload seluruh data persyaratan seperti KTP, foto, dan lainnya.

c) Klik konfirmasi kesediaan Anda untuk mengikuti proses Uji Pengetahuan (UP)

d) Mencetak formulir pendaftaran Anda pada menu ‘CETAK FORMULIR’ pada laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Pemerintah Berencana Bagi-Bagi 680 Ribu Rice Cooker Gratis, Dalam Rangka Apa? Simak Selengkapnya

2. Cara Mendaftar UKMPPG bagi kategori peserta retaker (peserta mengulang), diantaranya:

a) Pilih menu ‘PENDAFTARAN’, isi nomor peserta PPG Anda dan tanggal lahir

b) Isi seluruh biodata Anda dan mengupload seluruh persyaratan data yang diminta

c) Mencetak formulir pembayaran. Berisi nomor virtual account (VA) Anda. Serta akan diterangkan cara pembayaran melalui VA dari Bank BTN

Baca Juga: Dua Hari Lagi, Guru Non Sertifikasi Segera Cek. Ada 3 Syarat Tendik Bisa Ikut Ini, Nomor 2 Paling Penting

d) Segera lakukan pembayaran biaya UP atau UKin pada nomor VA yang tertera dalam formulir tersebut.

e) Setelah membayar, Anda bisa langsung mencetak formulir pendaftaran pada laman di atas.

Itulah cara mendaftar UKMPPG bagi peserta fistaker dan retaker. Semoga sukses dalam uji kompetensinya.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPG Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler