1,3 Juta Guru Sertifikasi Ketar-Ketir: Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Begini Kata Mendikbud...

9 Desember 2022, 10:50 WIB
Kata Mendikbud tentang tunjangan sertifikasi di RUU Sisdiknas /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah salah satu jenis tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah berstatus sertifikasi.

Sejak beredarnya RUU Sisdiknas, menyeruak kabar bahwa tunjangan profesi untuk guru sertifikasi ini akan dihilangkan.

Hal ini tentu saja membuat sekitar 1,3 juta guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan profesi ketar-ketir jika RUU Sisdiknas disahkan.

Benarkah guru yang sudah sertifikasi tidak akan lagi mendapatkan tunjangan sertifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan?

Baca Juga: Siap-Siap Tentukan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Sampai Mana Langkah Pemerintah Saat Ini?

Mengenai hal ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memberi penjelasan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI pada September lalu.

Mendikbud menjelaskan bahwa pihaknya bersama Kemendikbudristek tengah memperjuangkan RUU Sisdiknas yang menurutnya berpotensi menyejahterakan guru.

“Sebenarnya RUU Sisdiknas ini adalah punya potensi positif terbesar terhadap kesejahteraan guru,” kata Nadiem.

Dengan semangat ini, menurut Nadiem, Kemdikbud memikirkan bagaimana cara agar guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak dikecewakan karena masih mengantre panjang menunggu tunjangan.

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Youtube Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler