Sowan ke Istana, Ketum PB PGRI Minta Tunjangan Profesi Guru Tidak Dicabut di RUU Sisdiknas, Ini Respon Jokowi

9 Desember 2022, 12:26 WIB
Ketum PB PGRI Unifah menemui Presiden Jokowi meminta tunjangan profesi guru tidak dihapuskan di RUU Sisdiknas /tangkapan layar pgri.or.id/

BERITASOLORAYA.com – Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Pro. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menemui Presiden Jokowi

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi PB PGRI, Unifah sowan ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 20 September 2022 lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Unifah yang dijamu langsung oleh Presiden Jokowi membahas mengenai tunjangan profesi guru dan dosen dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Baca Juga: Siap-Siap Tentukan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2023, Sampai Mana Langkah Pemerintah Saat Ini?

Di hadapan Presiden Jokowi, Unifah meminta agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapuskan dalam RUU Sisdiknas yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

Saat ini, Kemdikbudristek memang tengah menggodog RUU Sisdiknas sebagai pengganti undang-undang yang berlaku saat ini.

Namun, berbagai suara pro dan kontra tentang RUU Sisdiknas menyeruak. Salah satu suara penolakan berkaitan dengan tunjangan profesi guru.

Mengenai hal ini, Mendikbud Nadiem Makarim telah menjelaskan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Kemdikbud RI pada 11 September 2022 lalu.

Dalam video tersebut, Mendikbud menjawab kegelisahan 1,3 juta guru sertifikasi yang khawatir tunjangan profesi yang selama ini telah diterima akan dicabut ketika RUU Sisdiknas disahkan.

“Ada sekitar 1,3 juta guru yang saat ini menerima tunjangan dan mereka aman sampai pensiun,” kata Nadiem.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pernyatannya tersebut bukan sekadar janji tetapi sudah termaktub dalam pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus 2022.

Baca Juga: Pembekalan PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2022: 4 Tips Menjadi Mahasiswa Berprestasi, Calon Guru Wajib Tahu

Meski demikian, beberapa asosiasi guru masih ketar-ketir lantaran frasa ‘Tunjangan Profesi Guru’ dalam draf RUU Sisdiknas versi Agustus telah dihapus secara eksplisit.

Mengenai hal ini, Ketum PB PGRI Unifah mengungkap pentingnya tunjangan profesi guru dan dosen.

“Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget,” ujar Unifah.

Ia mengatakan tunjangan profesi guru berhubungan dengan harkat dan martabat profesi tersebut.

“Jadi, guru dan dosen sebagai profesi itu adalah sebuah syarat mutlak bagaimana negara menghargai kepada guru dan dosen,” kata Unifah.

Untuk itu, Unifah dengan tegas menolak penghapusan tunjangan profesi guru sebab hal ini terkait dengan penghormatan terhadap profesi guru.

Menanggapi tuntutan Unifah, Presiden Jokowi merespons dengan positif.

Baca Juga: Resmi, Daftar Lengkap UMK 2023 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Cek Berapa di Daerahmu

“Jadi, Presiden sangat positif menanggapinya dan itu membuat saya lega juga. Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas,” kata Unifah.

Ia menambahkan bahwa Presiden sangat menghormati profesi guru dan dosen.

“(Tanggapan Jokowi) sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen,” pungkasnya.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: pgri.or.id Youtube Kemdikbud RI

Tags

Terkini

Terpopuler