Punya 2 Serdik, Guru dapat Terima 2 Tunjangan Sertifikasi? Begini Ketentuannya

- 8 Desember 2022, 09:54 WIB
Ilustrasi tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru pemilik serdik atau sertifikat pendidik
Ilustrasi tunjangan sertifikasi yang diperoleh guru pemilik serdik atau sertifikat pendidik /Antara/Abriawan Abhe/

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan sertifikasi dapat diterima dalam bentuk tunjangan profesi guru yakni bagi guru yang telah menerima sertifikat pendidik.

Tunjangan sertifikasi hanya dapat diterima ketika data valid dan sesuai serta nama guru tercantum dalam Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang terbit 2 kali dalam setahun.

Adanya kebingungan mengenai guru yang menerima dan memiliki 2 serdik atau sertifikat pendidik, apakah dapat menerima 2 tunjangan sertifikasi? Ternyata begini ketentuannya.

Bagi guru yang memiliki 2 serdik atau sertifikat pendidik, maka harus dilakukan perbaikan data agar dapat dimuat di SKTP Kemdikbud.

Baca Juga: Sudah Siap? Kisi-kisi Tes Kompetensi Dasar dan Core Values BUMN yang Menantang

Bagaimana maksudnya? Simak penjelasan yang dirangkum oleh BeritaSoloRaya.com dari laman Jendela Kemdikbud berikut ini.

Pertanyaan ini bermula dari salah satu sebab pengaduan pencairan tunjangan sertifikasi yang tersendat karena data yang terdapat di data sertifikasi kelulusan tidak valid.

Salah satunya yakni data sertifikasi di SKTP tidak sesuai dengan sertifikasi yang dimiliki.

Termasuk persoalan guru yang memiliki 2 serdik, maka solusinya adalah guru harus mendaftarkan salah satu serdik yang terbaru untuk menerima tunjangan.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x