Jadwal Desember untuk Guru Kategori Ini akan Dapat Tunjangan Insentif Kemdikbud Rp300.000?

- 8 Desember 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud
Ilustrasi tunjangan insentif bagi guru dari Kemdikbud /Riyanto Jayeng/Pix Abay

 

BERITASOLORAYA.com -  Bagi guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemdikbud dalam bentuk tunjangan insentif. 

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T). 

Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah. 

Tunjangan Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, serta  meningkatkan kinerja guru. 

Baca Juga: Punya 2 Serdik, Guru dapat Terima 2 Tunjangan Sertifikasi? Begini Ketentuannya

Adapun kategori guru yang mendapat tunjangan insentif sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Jendela Kemdikbud.

  1. Guru non PNS

Tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS. 

Syarat guru penerima tunjangan insentif  non PNS yaitu 

- Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV  terdata Dapodik. 

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Jendela Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x