BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemdikbud dalam bentuk tunjangan insentif.
Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemdikbud, di antaranya adalah non PNS, bertugas di Malaysia, dan guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T).
Tunjangan Insentif diberikan guru dalam bentuk uang yang disalurkan oleh Kemdikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp300.000 hingga belasan juta rupiah.
Tunjangan Insentif diberikan untuk kesejahteraan dan penghargaan kepada guru, serta meningkatkan kinerja guru.
Baca Juga: Punya 2 Serdik, Guru dapat Terima 2 Tunjangan Sertifikasi? Begini Ketentuannya
Adapun kategori guru yang mendapat tunjangan insentif sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Jendela Kemdikbud.
- Guru non PNS
Tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.
Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu
- Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.