Perhatikan Lama Mengajar Anda, Bisakah Ikut Sertifikasi Guru Tahun Ini? Aturannya Kini Berubah

8 Januari 2023, 20:11 WIB
Ilustrasi. Sertifikasi guru pakai aturan ini, ada syarat yang berubah /YouTube KEMENDIKBUD RI/

BERITASOLORAYA.com – Untuk mengikuti sertifikasi guru, ada aturan baru yang ditetapkan. Para guru non sertifikasi perlu tahu sebelum Kemdikbud membuka program PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Mulanya, aturan sertifikasi guru mengacu pada Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 dan secara resmi diganti dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Dalam aturan baru ini, ada beberapa perubahan yang ditetapkan oleh Kemdikbud jika guru dalam jabatan ingin ikut sertifikasi.

Lantas, berapa minimal lama mengajar atau bertugas sebagai guru yang menjadi syarat jika ingin sertifikasi lewat program PPG Dalam Jabatan? Simak uraian selengkapnya.

Baca Juga: Nostalgia, Deretan Mainan Tradisional di Indonesia Selain Lato Lato. Mana yang Pernah Anda Mainkan?

Sebelum pemerintah membuat aturan baru, proses sertifikasi guru lewat PPG Dalam Jabatan akan terus mengacu pada Permendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Jika melihat aturan lama yakni Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020, sertifikasi guru hanya bisa diikuti oleh para guru yang memiliki SK di bawah tahun 2015.

Dengan begitu, para guru non sertifikasi yang baru memiliki SK pada tahun 2016, 2017, dan seterusnya belum berkesempatan mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Indonesia untuk Kaum Introvert, Sepi dan Tenang. Di mana Saja itu? Cek di Sini

Dalam aturan baru, yang dilihat adalah lama mengajar atau masa aktif bertugas para guru non sertifikasi. Apakah masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir atau tidak.

Hal tersebutlah yang kini menjadi aturan baru jika ingin sertifikasi. Artinya, guru pemilik SK di atas tahun 2015 memiliki kesempatan untuk ikut PPG Dalam Jabatan.

Adapun syarat selengkapnya bagi guru dalam jabatan yang ingin ikut serta PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Benarkah Tenaga Honorer Masa Kerja 10 Tahun Prioritas untuk Diangkat Jadi ASN? Faktanya sesuai Juknis ini

1. Merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif bertugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir;

2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;

3. Memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;

4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun berkenaan;

5. Sehat jasmani dan rohani;

6. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

7. Berkelakuan baik;

8. Terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Kemdikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui poin-poin berikut:

  1. Masa kerja paling lama;
  2. Usia paling tinggi;
  3. Satuan pendidikan yagn berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi.

Hanya guru yang terpilihlah yang nantinya bisa mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan lulus dengan status guru sertifikasi.

Demikian syarat mengikuti PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan baru. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Youtube Guru Abad 21 JDIH Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler