Sisa 1 Hari Lagi, Info Penting Guru Sertifikasi dan Non Agar Segera Mendaftarkan Diri di Link Berikut Ini...

- 5 Januari 2023, 20:40 WIB
Inilah info penting semua guru sertifikasi dan non sertifikasi kategori berikut sebelum 6 Januari 2023 berakhir, Kemenag Sampaikan Peluang
Inilah info penting semua guru sertifikasi dan non sertifikasi kategori berikut sebelum 6 Januari 2023 berakhir, Kemenag Sampaikan Peluang /Instagram ditjen.gtk.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com – Terdapat informasi penting bagi seluruh guru sertifikasi maupun non sertifikasi hingga 6 Januari 2023 berakhir.

Informasi tersebut dapat menjadi kabar gembira bagi seluruh guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang memiliki impian untuk menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Adapun informasi penting hingga tanggal 6 Januari 2023 yaitu adanya pendaftaran penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

Baca Juga: Dinanti, Kapan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes? Begini Penjelasannya, Ada Batas Waktu...

Kemenag RI telah mengeluarkan Surat Pengumuman tentang pelaksanaan seleksi PPPK untuk anggaran tahun 2022.

Berdasarkan pada keputusan Menteri PANRB No. 974 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Menteri PANRB No. 667 Tahun 2022, bahwa memberikan kesempatan kepada semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk di dalamnya guru sertifikasi dan non sertifikasi agar mengikuti seleksi PPPK di lingkungan Kemenag RI.

Adapun pada penerimaan PPPK Tahun 2022, Kemenag RI membuka kesempatan kepada tiga kategori pelamar yang terdiri dari eks THK-2, pelamar non ASN Kemenag RI, dan pelamar lainnya.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja di PT Cipta Nindita Nusapala , Resmi Kemnaker. Lihat Kualifikasi dan Deskripsinya...

Berikut adalah tiga kriteria pelamar bagi semua WNI termasuk di dalamnya yaitu guru sertifikasi maupun non sertifikasi yang bisa mendaftar PPPK Kemenag RI:

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x